Suluhnews.id, Kota Tangerang – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto gelar Konferensi Pers dihalaman Polrestro Tangerang Kota ( Selasa, 30/06/2020 )
Polsek Karawaci yang merupakan bagian wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di empang yang terjadi pada tanggal 12 Juni 2020 lalu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku saat dimintai keterangan oleh petugas, antara pelaku dan korban mempunyai hubungan kekasih, motif pembunuhan tersebut dipicu rasa kecemburuan” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers nya di Mapolrestro Tangerang Kota.
Peristiwa kejadian tragis dan sadis itu berawal ketika Korban SS ( 20 tahun ) datang berkunjung kerumah pelaku DL ( 19 tahun ). Tidak lama kemudian pelaku dan korban pergi keluar rumah untuk berjalan-jalan dengan sepeda motor korban ke daerah Palm Semi hingga larut malam ( Kamis, 11 Juni 2020 ) saat pukul 03.00 wib, Korban mengajak atau meminta Pelaku untuk menginap di Apartemen Habitat karena korban mengaku sudah mulai mengantuk, kemudian pelaku menuruti kemauan korban dan langsung menuju Apartemen Habitat.
Sesampainya di Apartemen, pada saat Korban berada di kamar mandi, Pelaku melihat dan mengecek handphone Korban. Saat itulah Pelaku banyak melihat isi pesan percakapan yang ada di handphone Korban dengan Pria lain yang tidak dikenal. Selanjutnya terjadilah cek-cok antara keduanya, sampai akhirnya Pelaku membatalkan menginap dan mengajak korban keluar dari Apartemen. Sepanjang perjalanan Pelaku dihinggapi rasa cemburu dan terus terlibat adu mulut.
Pada pukul 05.30 wib, saat melewati Jalan Sasmita Kelurahan Gerendeng Karawaci Kota Tangerang, Pelaku melihat jalan buntu dan sepi di wilayah itu. Kemudian Pelaku langsung mengarahkan motornya memasuki Gang tersebut lalu berhenti, Keduanya turun dari sepeda motor dan duduk dipinggir empang didaerah itu.
Pelaku lalu meminta Korban untuk duduk disebelah kirinya. Lalu tiba-tiba Pelaku langsung menyerang Korban dengan mencekik dan membekab mulut Korban hingga tak sadarkan diri. Saat Korban tidak sadarkan Pelaku langsung membuang Korban kedalam empang dan menutupi tubuh Korban dengan daun pisang yang tumbuh di area tersebut. Kemudian Pelaku meninggalkan Korban dengan membawa sepeda motor dan handphone milik Korban.
“Kejadian tersebut terjadi hari Jum’at 12 Juni 2020, namun jasad Korban ditemukan warga pada hari Minggu 14 Juni 2020, Pelaku di jerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara” ujar Kapolres.
Pelaku dan barang bukti kendaraan beserta handphone dan aksesoris milik korban telah diamankan petugas. ( Edy.R )