SULUHNEWS.ID, KAB. TANGERANG— Pemerintah kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarangan masyarakat berziarah di tempat pemakaman umum (TPU) pada saat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan ,Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan aturan yang melarang warga untuk berziarah pada hari raya Idul Fitri 1442 H, diakui Zaki, karena tidak ada waktu lagi untuk menyosialisasikannya ke masyarakat.
Bupati menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pembatasan agar tidak terjadi kerumunan warga.
“Yang bisa kami lakukan di tempat-tempat terjadinya kerumunan adalah membagikan masker dan hand sanitizer dan terus mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Zaki, Selasa (11/5/2021).
Lanjut Zaki, Pemkab juga akan melakukan pengawasan bukan saja di tempat pemakaman umum (TPU), selain itu juga akan melakukan pengawasan secara ketat di tempat-tempat wisata. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan warga yang dapat memicu terjadinya penularan virus corona.
Berbeda dengan Pemkab Tangerang, sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pelarangan ziarah ke TPU di wilayah Jabodetabek pada 12-16 Mei 2021.
Larangan tersebut untuk mengurangi mobilisasi warga. Kebijakan serupa juga diikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan akan mulai menutup dan mengunci gerbang-gerbang TPU milik Pemkot Tangerang mulai 11 sampai 16 Mei mendatang.(ayu)







