SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan melalui peningkatan kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan bangunan gedung. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diikuti 175 pelaku usaha, pengembang, konsultan, dan pemilik bangunan di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2026).
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak hanya menjadi persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan, kepastian hukum, kualitas bangunan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Saya ingin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukanlah hambatan bagi investasi. Justru ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Sachrudin.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha, pengembang, maupun pemilik bangunan untuk memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Kota Tangerang.
“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan bangunan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal agar setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat jangka panjang,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin juga memaparkan sejumlah capaian Pemkot Tangerang dalam penyelenggaraan layanan PBG dan SLF. Pada 2022, Kota Tangerang berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak di Indonesia. Sementara itu, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang baru-baru ini menerima penghargaan Best of The Best Penerbit SLF dari Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI).
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha,” ungkapnya.
Selain menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Banten, serta Satpol PP Kota Tangerang, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Melalui platform digital tersebut, proses pengajuan PBG dan SLF kini dapat dilakukan secara elektronik, transparan, terintegrasi, serta lebih mudah diakses masyarakat.
“Hingga Juni 2026, Pemkot Tangerang telah menerbitkan 6.608 PBG dan 214 SLF melalui SIMBG. Ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, profesional, dan berbasis digital,” tutur Sachrudin.
Pada penutupan kegiatan, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, turut menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dengan memberikan kemudahan berusaha tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, sekaligus mendorong investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Karena sesungguhnya, kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi juga dari kualitas pembangunannya, kepatuhan terhadap aturan, serta sejauh mana pembangunan tersebut mampu memberikan manfaat, kenyamanan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” ucap Maryono.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Tangerang berharap pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi penyelenggaraan bangunan gedung semakin meningkat sehingga setiap pembangunan dapat terlaksana secara tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya saing Kota Tangerang sebagai daerah tujuan investasi yang terpercaya. (Ahmad)







