SULUHNEWS.ID, TULANGBAWANG-Polsek Menggala Polres TulangBawang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap KN (18) di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang melakukan perbuatan susila terhadap gadis dibawah umur, Penangkapan dilakukan disebuah warung, Kamis (18/11/21) pukul 23.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolsek Manggala AKP. Sunaryo, Kamis (02/09/2021), ibu kandung korban melaporkan permasalahan ini ke Mapolsek Menggala.
Mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“Kamis malam, saya bersama petugas dari Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pemuda yang melakukan perbuatan bejat terhadap seorang gadis pelajar. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung,” tutur Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, Sabtu (20/11/2021).
Lanjut AKP Sunaryo menjelaskan, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Oppo warna hitam milik pelaku dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan.
Kapolsek menjelaskan kronologi kasus pencabulan, berawal korban dan pelaku berkenalan di media sosial facebook (FB), karena sering komunikasi akhirnya mereka berpacaran dan bertukaran nomor telepon, suatu ketika pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto vulgar via WhatsApp dan hal tersebut dilakukan oleh korban.
Berbekal foto vulgar tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya mereka bertemu hari Rabu (25/08/2021), pukul 09.00 WIB, di depan sekolah. Setelah bertemu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan pelaku langsung berbuat bejat, dimana awalnya korban melawan tetapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban apabila tidak mengikuti kemauan bejat pelaku.
“Di dalam mobil tersebut korban dipaksa melakukan nafsu bejat pelaku. Usai berbuat bejat pelaku memeras korban untuk memberikan uang tunai sebanyak Rp 5 juta, bilamana korban tidak mengikuti kemauannya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgarnya korban,” jelas AKP Sunaryo.
Lanjutnya Kapolsek menerangkan, Karena korban merasa ketakutan dan akan malu, akhirnya pelaku diajak oleh korban kerumahnya. Dimana pada saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orang tuanya yang disimpan di dalam lemari kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Lagi-lagi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.
Kapolsek menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari ibu kandung korban yang curiga uang tunai sebanyak Rp 5 juta miliknya yang disimpan di dalam lemari hilang, setelah ditanya akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya, untuk diberikan kepada Pelaku (Pemuda -Red), Setelah korban menceritakan apa yang terjadi terhadap dirinya yang memilukan,mendapat cerita dari anak gadisnya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat pemuda tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(tar)







