SULUHNEWS.ID, Kabupaten Tangerang-Pengadilan Negeri Kota Tangerang melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas ± 3.620 m2 yang terletak di Kampung Rawa Berem Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur pada, Rabu (18/10/23).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari pada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Tangerang untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa.
Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh jurusita Pengadilan Negeri Kota Tangerang Dedy P di objek yang akan dieksekusi dan membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan merelokasi barang-barang dari termohon eksekusi yang masih ada pada objek eksekusi ke tempat yang sudah di siapkan pemohon eksekusi.
Dedy P Jurusita yang mewakili Ketua Pengadilan Kota Tangerang, mengungkapkan, “Dari hasil keputusan pengadilan yang sudah di tetapkan dan sudah ingkrah keputusan pengadilan tinggi tahun 2021, keputusan mahkamah agung tahun 2022, karna sudah keputusan hukum tetap jadi kami lakukan eksekusi lahan seluas 3620 M2. hak milik (SY) kepada beberapa tergugat (Ang wie tjang cs) sah surat bersertifikat atas nama (SY) dalam hal ini sejak tahun 2017 memang lahan ini sudah bermasalah dan dalam eksekusi sekarang ini, sebelumnya kami sudah kirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada termohon,” Ucap Dedy.
Ia Berharap para tergugat (termohon) bisa menerima dengan legowo sehingga proses eksekusi ini dapat berjalan dengan lancar.
Di tempat yang sama, Holidianto, S.H,. selaku kuasa hukum dari ibu SY yang merupakan pemohon eksekusi pada awak media menjelaskan, Bermula pada tahun 2017 kami melayangkan surat somasi kepada Ang wie tjang cs , karna tidak di gubris kemudian kami mengajukan permohonan perkara ke Pengadilan Negri Kota Tangerang, selanjutnya pengadilan tinggi dan lanjut Ke MA.
“Kami sudah sampaikan bahwa lahan ini adalah milik sah dari klaen kami. pihak tergugat melakukan banding dan kasasi namun karna penguatan data yang sah dari kami sehingga keputusan ini menjadi ingkrah dan selanjutnya awal 2023 kami selaku pemohon mengajukan eksekusai lahan kepada Pengadilan Negri Kota Tangerang, Alhamdulillah di kabulkan dan di laksanakan pada hari ini,”ctukasnya.
Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dengan di pimpin oleh Tim eksekusi Dedy P. Selaku ketua Jurusita Pengadilan Negri Kota Tangerang, Tim Polres Metro Tangerang Kota, Kodim, Polsek Sepatan, Koramil Sepatan, Satpol PP, Perwakilan Kecamatan Sepatan Timur dan Perwakilan Desa Lebak Wangi. (Tuti)







