Perselisihan Keluarga Antara Orang Tua dan Anak Kandung Berujung di Kepolisian

Perselisihan Keluarga Antara Orang Tua dan Anak Kandung Berujung di Kepolisian.
banner 468x60

SULUHNEWS.ID. KOTA TANGERANG – Berawal dari perselisihan orang tua dan anak kandung terkait harta gono-gini hingga sampai di meja pihak berwajib. Dimana seorang anak tertua dari tiga bersaudara dan anak tertua terhadap ibu kandung melakukan penyekapan, kejadian ini berlokasi di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota pada 5 April 2024 seperti yang di jelaskan oleh ibu Sri Sukisminingsih istri dari alm Thamrin . H. Yasin.

Sri Sukisminingsih selaku ibu kandung dari ketiga anak mengatakan,dirinya memiliki tiga anak kandung yang bernama Adya Juni Aristha (32 thn), Adya Yulie Anditha (26 thn), Arya Desthama Umbara (22 thn). Sri Sukisminingsih seorang ibu kandung melaporkan putri kandungan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan pengaduan kepolisian : Lapdu/249/V/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan dugaan pasal 333 KUHP.

Sri menjelaskan, dalam pengaduannya, dirinya pada tanggal 5 April 2024 jam 17 WIB mendatangi ke kontrakan untuk menanyakan masalah uang kontrakan karena sampai akhir bulan belum ada yang membayar, dengan berinisiatif dirinya memberikan nomor rekening dan nomor telepon nya kepada penghuni kontrakan agar saat pembayaran bisa langsung kepadanya, tuturnya.

Lanjut Sri, setelah selesai saat dirinya mau keluar dari pintu gerbang kontrakan, di depan rumah Adya Juni Aristha yang merupakan anak pertamanya, dirinya dipaksa dengan cara didorong oleh anak dan mantu untuk masuk kedalam rumah lalu di kunci dari luar oleh Haydir, dan duduk di dalam lalu dibacakan ayat kursi oleh anak pertamanya dan mendatangkan ustad dengan maksud untuk meruqyah saya tapi dirinya berontak karena tidak mau di Ruqyah, jelasnya.

Setelah pak ustad berkata “Ini tidak akan mempan di Ruqyah” lalu Adya Juni tetap memaksakan agar dirinya di Ruqyah, karena menganggap sudah terkena guna-guna oleh saudara nya. Hal ini disebabkan karna masalah pembagian warisan dari almarhum suaminya, tambahnya. (Lalu sekitar jam 21.30 WIB datang Babinsa dan pak RT baru dirinya di keluarkan dari rumah Adya Juni Aristha), katanya.

Muhamad Soleh salah satu saksi dalam laporan pengaduan, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan dirinya membenarkan adanya penyekapan terhadap ibu Sri Sukisminingsih, dan dirinya diminta untuk datang untuk membantunya membawa pulang tapi di larang oleh salah satu anak beliau untuk tidak ikut campur dalam urusan keluarga nya, setelah kedatangan Babinsa dan RT setempat barulah bisa kamu pulang, kata Soleh.

Disisi lain Haris SH selaku kuasa hukum ibu Sri Sukisminingsih mengatakan, dirinya membenarkan ada pelaporan pengaduan terkait penyekapan terhadap kliennya, pada tanggal 5 April lalu dengan dikenakan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan 2 orang saksi yaitu Muhamad Soleh dan Ngateman disertai barang bukti sebuah Flashdisk berisikan Vidio kejadian penyekapan. Dengan terlapor Adya Juni Aristha selaku anak kandung dan Haydir selaku mantu, kata Haris, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut Haris menjelaskan dirinya berharap dari laporan pengaduan tersebut ada penyelesaian secara hukum yang berlaku, dan memang dari objek yang di sengketakan masih banyak cacat hukum nya, seperti surat hibah yang di buat tidak ada tanda tangan ibu Sri sebagai istri selaku saksi yang terlibat dan tanda tangan RT atau RW selaku pejabat wilayah, katanya.(Dul)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *