SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Satpol PP kabupaten Tangerang, didampingi tiga pilar kecamatan sepatan timur dan perwakilan dari PT Arya Lingga Manik membuka segel jalan utama perumahan Panorama Sepatan 1,yang sebelumnya di segel Satpol PP Kabupaten Tangerang atas pengaduan kantibmas di lingkungan tersebut, Kamis (6/10/22).
Dari Pantauan awak media dalam acara pembukaan Segel, tidak di hadiri oleh perwakilan Warga Panorama sepatan 1.
Berdasar berita acara pembukaan segel yang di bacakan tim satpol PP Kabupaten Tangerang, pembukaan segel berdasar pada kewenangan satuan polisi pamong praja, yang kedua berkaitan dengan sprint tentang pembukaan segel oleh tim penegak peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah kabupaten Tangerang nomor 33 pada hari ini tanggal 6 bulan Oktober Tahun 2022, yang bertanda tangan di bawah ini tim gabungan penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah bersama surat perintah nomor 300/1504 satuan polisi pamong praja, kedua surat permohonan pembukaan segel dari Direktur utama PT Arya Lingga Manik nomor 364 dan lain lain,
“Saya berharap semua pihak dapat memahami apa yang dilaksanakan Satpol PP berdasar berita acara yang tadi sudah di bacakan, Kami berharap pihak devloper dan warga panorama Sepatan 1 bisa kondusif ,” Ujar Syahdan Ketua tim Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Di tempat terpisah, Angga selaku ketua Paguyuban warga panorama sepatan I melalui via seluler mengatakan, Untuk perihal masalah pencopotan segel yang dilakukan sore ini, kami dari paguyuban warga belum bisa menerima karna poin poin hasil musyawarah warga dengan sekda kabupaten tangerang ada beberapa yang belum di penuhi PT Arya Lingga Manik.
“Dari kami sendiri warga tidak menanggapi dari pada itu sebenarnya, Apa yang sudah dijelaskan Sekda kabupaten Tangerang Saat mediasi di Puspem Tigaraksa terkait dengan perizinan dan segala macam yaitu untuk disosialisasikan dan copy atau pun segala macamnya itu harus ditunjukkan ke warga sebelum segel dibuka, itu yang belum mereka lakukan hanya saja yang mereka sampaikan tadi di acara sosialisasi di gedung bersama keagamaan terkait dengan pencopotan segel itu dasarnya adalah surat dari kasat pol PP, Dalam hal pencopotan segel terkait itu mungkin dari Satpol PP sendiri yang bisa menjelaskan,” Pungkas angga.
Lanjutnya,”Tetapi terkait dengan pertemuan yang disampaikan tadi di kecamatan, Teman-teman yang sudah mewakili warga dan paguyuban terkait izin yang mereka tunjukkan itu cuma nomor-nomor saja dan isi izin daripada yang dimaksud itu tidak ada,” Jelasnya.
Lebih jauh angga mejelaskan terkait pencopotan segel ,”Ya memang untuk pencopotan segel merupakan wewenang Satpol PP tetapi syarat dari pada itu semua apa yang sudah dipertegas dalam mediasi dengan pak sekda belum tersampaikan ke warga, perlu di ketahui permasalahan warga dengan PT Arya lingga manik yang selama ini bergulir, Terkait dengan kewajiban-kewajiban mereka belum terpenuhi yaitu komitmen mereka yang meminta waktu sampai dengan 6 November untuk pengerjaan fasos pasum dan juga perbaikan Jalan utama yang di sepakati dan saksikan unsur muspika,” Tuturnya.(Tuti)







