Posbakumdin Cibinong Berikan Penyuluhan Ke Pondok Pesantren Al-Hidayah

Posbakumdin Cibinong Berikan Penyuluhan Ke Pondok Pesantren Al-Hidayah
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, DEPOK – Dewan Pimpian Cabang POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pasbakumdin) Cibinong Bogor melaksanakan BPHN dengan materi penyuluhan Hukum dan Pancasila di Pondok Pendidikan Pesantren Al-Hidayah Kampung Rawa Denok kelurahan Rangkapan Jaya Baru kecamatan Pancoran Mas Depok Jawa Barat,Senin (20/3/23).

Materi yang diberikan adalah Nilai-Nilai Hukum dan ketertiban, dengan tema,” Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari”, dimana sesuai dengan dasarnya surat keputusan mentri HUKUM HAK DAN ASASI MANUSIA yang diwadahi BPHN dimana kegiatan ini diselengarakan secara serentak diseluruh Indonesia pada hari Senin 20 Maret 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kementrian Hukum dan HAM PROF.DR.H. Muhammad Mahfud Mahmodin, S.H.,S.U.,M.I.P. (Mahfud MD) sebagai pembicara ketua Posbakumdin Muhdar. S.H., Abdulah S.H, Soliyun. S.H Hadir juga Sahrin S.H, paralegal, Bayuadi,S.H.Farlin Takimpo, AMD TRA
Peserta anak didik putra-putri yang diwakili perwakilan kelas.

Para peserta sangat antusias mengikuti jalanya diskusi tanya jawab berjalan lancar baik dan sukses dari para pemateri hingga selesai, setelah diskusi ramah tamah.

 Sahrin.SH mengharapkan, dimana kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para pelajar terutama bagi generasi muda yang ada di pondok pesantren tersebut.

“Kami akan terus memberikan penyuluhan dari pintu Lapas dan tempat tempat pendidikan yang diwilayah Bogor dan sekitarnya,” tutur Sahrin SH.

Pengurus Yayasan Al-Hidayah Ustad Muhamad Pahmi LC.MA mengatakan,
“Alhamdulillah, kami mewakili pengurus pondok Al Hidayah menyambut dengan gembira kegiatan BPHN ini. Insya Allah dapat memberikan hasil yang positif untuk generasi muda Indonesia untuk lebih taat terhadap hukum dan setia terhadap Pancasila,”katanya.(Her)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *