SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Gonjang ganjing perselisihan terkait pasar Babakan memasuki persidangan perdata yang ke 20 kali nya sampai saat ini masih meminta keterangan para saksi saksi, sementara saksi dari Yogi Yogaswara (Penggugat) menghadirkan Oman Jumansyah dan Durham
Disisi lain Hotben Sitorus.SH pengacara dari PT Andara Berkah Mandiri (tergugat II) ketika di temui di kantor mengatakan, dirinya di buat bingung atas keterangan saksi dari penggugat dalam hal ini saudara Oman Jumansyah yang dalam kesaksian persidangan pada hari senin tanggal 25 April 2022 sempat mengatakan, bahwa dirinya tidak mengatas namakan PT.Panca Karya Griyatama akan tetapi mengatas namakan Yogi Yogaswara selaku Pribadi,kata Hotben, Senin (9/5/2022)
Lebih lanjut Hotben menjelaskan, bukti bahwa saksi telah melakukan Kesaksian palsu dibawah sumpah pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata no .717 tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan hingga mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri (Oman Jumansyah) sebab kesaksian yang di lakukan oleh saudara Oman dapat diancam Pidana dengan pasal 242 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, jelasnya.
Sementara dirinya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum kemenkumham dan Kuasa Hukum PT. Panca Karya Griyatama bersepakat akan melaporkan saudara Oman Jumansyah terkait kesaksian yang dilakukan di dalam persidangan tersebut, sementara saudara Oman mengeluarkan surat keterangan pengangkatan /penunjukan pengelolaan Bongkar Muat atas nama PT.Panca Karya Griyatama pada tanggal (23/9/2022), tuturnya.
Hotben Sitorus SH menyayangkan kesaksian yang dilakukan oleh saudara Oman Jumansyah didalam persidangan tersebut padahal sepengetahuannya saat ini saudara Oman Jumansyah sebagai ketua PMI Kota Tangerang,katanya.
Sampai berita ini di turunkan Oman Jumansyah yang menjabat sebagai ketua PMI Kota Tangerang tidak dapat dihubungi melalui telepon selulernya.(dul)







