SULUHNEWS.ID, TULANG BAWANG-Seorang pemuda bernisial DS (18), ditangkap Polsek Gedung Aji karena telah melakukan tindak pidana memaksa seorang anak perempuan dibawah umur, sebut saja bernama Bunga (bukan nama asli )(12) untuk melakukan kepuasan birahi Ds.
“Ds seorang pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jum’at (04/12/20), sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, Sabtu (05/12/2020).
Kapolsek Gedung Aji menjelaskan, terungkapnya perbuatan dari ibu Bunga, dimana ibu bunga melihat perubahan Bunga dalam beberapa hari ini sering melamun dan seperti orang ketakutan. Karena penasaran ibu Bunga bertanya kepada Bunga dengan berhati hati.
Bunga lalu menceritakan apa yang telah terjadi terhadap dirinya, begitu juga Bunga mengatakan kalau dirinya diancam oleh Ds bilamana menceritakan apa yang telah diperbuat Ds terhadap dirinya, tutur ibu Bunga yang dia cerita kepada Kapolsek.
Menurut laporan Bunga, bahwa diri telah digauli sebanyak dua kali di arena kebon sawit.
Setelah mendengar cerita anaknya, ibu Bunga melaporkan masalah tersebut ke polsek Gedung Aji, Jum’at (04/12/20), sekira pukul 11.00 WIB.
“Kejadian yang dilakukan Ds terhadap anak dibawah umur sekitar bulan Juli tahun 2020, sekira pukul 21.00 WIB, untuk hari dan tanggalnya korban lupa,” katanya.
Lanjutnya Ipda Arbiyanto menjelaskan,Saat itu korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung, kemudian pelaku mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit, Disanalah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” jelas Ipda Arbiyanto.
Berdasarkan keterangan korban, Ds memaksa untuk berhubungan badan, Korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam kalau korban tidak mau mengikuti apa maunya, kakak kandung korban akan di bunuh oleh pelaku sehingga dengan berat hati terpaksa korban pasrah dan Ds dengan nafsu birahi mengambil kesucian Bunga yang masih dibawah umur.
Setelah Ds mengambil kesucian Bunga, Ds selalu mengancam Bunga, bilamana Bunga menceritakan perbuatannya Ds akan menyebarkan video saat pelaku menyetubuhi korban di areal perkebunan sawit. Padahal video yang dimaksud oleh pelaku ini tidak pernah ada.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” terangnya.(tar/ris)







