SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pusat Pemerintahan Kota Tangerang hari itu terasa lebih ramai dari biasanya. Para komisioner Komisi Informasi dari seluruh Indonesia berkumpul dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-14, Selasa (30/9/2025).
Rakernis ini bukan sekadar acara tahunan. Pertemuan ini jadi ajang penting bagi Komisi Informasi untuk duduk bersama, berdiskusi, dan merumuskan langkah-langkah agar keterbukaan informasi publik bisa lebih kuat dan terasa manfaatnya bagi masyarakat.
“RAKERNIS ini forum silaturahmi Komisi Informasi Indonesia, di mana kami membahas rekomendasi yang bisa disampaikan mengenai situasi dan kondisi keterbukaan informasi di Indonesia,” kata Rospita Vici Paulin, Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Salah satu topik utama datang dari rapat bidang internal. UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dibuat sejak tahun 2008 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Usianya sudah 17 tahun, tapi belum pernah direvisi.
Dari pembahasan itu, muncul beberapa rencana: mendesak pemerintah mempercepat revisi UU KIP, membentuk tim khusus dari KI Pusat dan provinsi, bahkan merencanakan audiensi dengan Presiden RI. Mereka juga menargetkan pertemuan dengan DPR paling lambat Juni 2026. Intinya, aturan lama ini perlu segera diperbarui agar masyarakat tidak kesulitan mengakses informasi.
Sementara itu, di bidang eksternal, pembahasan lebih dekat dengan persoalan sehari-hari. Ada banyak sektor yang disebut masih kurang terbuka, mulai dari pertanahan, lingkungan, pendidikan, sampai layanan publik.
Contohnya, soal dokumen pertanahan. Menurut Rospita, masih banyak warga kesulitan mengakses data lahan karena badan publik enggan membuka.
“Masyarakat tidak seharusnya menempuh sidang sengketa panjang hanya untuk informasi yang seharusnya terbuka,” ujarnya.
Komisi Informasi juga menyoroti lemahnya penegakan hukum. Masih ada badan publik yang tidak menjalankan putusan Komisi Informasi. Bahkan, aparat penegak hukum pun sering kali belum memahami bahwa UU KIP punya aturan pidana.
Semua hasil pembahasan di Rakernis ini tidak akan berhenti di ruangan rapat. Komisi Informasi Pusat berkomitmen membawa rekomendasi ini ke pemerintah pusat, DPR, hingga lembaga hukum, agar bisa dijalankan dengan nyata.
“Kami akan mengawal supaya implementasi hasil rekomendasi ini bisa terlaksana maksimal,” tegas Rospita.
Rakernis ke-14 di Tangerang pun menjadi lebih dari sekadar pertemuan rutin. Ia menjadi titik tolak untuk mendorong Indonesia agar semakin terbuka, adil, dan transparan dalam memberi informasi kepada masyarakat. (m3rini)







