SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan berbagai spanduk dan reklame yang dipasang tanpa izin di ruang publik. Kali ini, operasi penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Pajajaran, Kecamatan Jatiuwung, Jumat (19/6/2026).
Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya pemasangan spanduk liar yang dinilai mengganggu keindahan kawasan serta memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya.
Camat Jatiuwung, Buceu Garitna, mengatakan petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jatiuwung diterjunkan untuk menurunkan puluhan spanduk yang terpasang di sejumlah titik, mulai dari tiang utilitas hingga pepohonan di sepanjang ruas jalan tersebut.
“Kami baru saja menerjunkan petugas Trantib Kecamatan Jatiuwung untuk mengamankan puluhan spanduk yang dipasang tanpa izin di sepanjang Jalan Pajajaran. Tidak hanya menganggu estetika kawasan, spanduk liar tersebut kerap menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat karena dipasang bukan pada tempatnya,” ujar Buceu, Jumat (19/6/26).
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Buceu menambahkan, selain melakukan penertiban, pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak memasang spanduk sembarangan dan ikut menjaga fasilitas umum di lingkungan masing-masing.
“Tidak hanya menggencarkan operasi penertiban, kami selalu melakukan sosialisasi mengajak masyarakat bisa berpartisipasi aktif menjaga fasilitas umum di lingkungan masing-masing sekaligus memberikan laporan kepada petugas sekitar bila masih menemukan pemasangan spanduk liar yang menganggu keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Tidak hanya fokus pada penertiban spanduk liar, Pemkot Tangerang juga akan meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut guna mengantisipasi potensi pelanggaran lain, termasuk keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang dapat mengganggu kebersihan lingkungan. (Ahmad)







