SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Mulai hari ini Senin (05/12/2022) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan telah memberlakukan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, alat tersebut terpasang di mobil patroli, yang digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengungkapkan, bagi masyarakat agar selalu tertib ketika berlalu lintas serta menggunakan kelengkapan saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.
“Berdasarkan instruksi bapak Kapolri, kami sudah mempersiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual dan hari ini Senin (05/12/2022) telah kami diberlakukan” kata Dicky saat dihubungi awak media Suluhnews, Senin (05/12/2022)
Selanjutnya AKP Dicky mengatakan, 1 mobil patroli lalu lintas telah disiapkan dan terpasang ETLE mobile.
“Untuk di awal, Satlantas Polres Tangerang Selatan baru menggunakan 1 mobil patroli lantas yang diawaki oleh 2 (dua) petugas, yang berpatroli secara bergantian di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Dan kami juga menyiagakan 6 (enam) petugas di back office Polres Tangerang Selatan.
“Mereka bertugas menerima cupture pelanggar lalu lintas dari ETLE mobile, memverifikasi dan melayangkan surat kerumah pelanggar tersebut,” imbuhnya
Dicky juga mengatakan bahwa tempat pelayanan dan pengaduan terkait ETLE mobile sudah dipersiapkan di Polres Tangerang Selatan, maka dari itu masyarakat diminta untuk selalu patuh pada peraturan dan rambu lalu lintas.
“Petugas akan melayani dan menerima pengaduan, dari hari Senin – Jumat, mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB,” tambah AKP Dicky.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.(Adi)







