Satreskrim Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian

Satreskrim Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TULANG BAWANG – Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali teruji, dengan ketangguhan Tim Tekad 308 dalam sebuah operasi senyap yang menegangkan, korps Bhayangkara berhasil meringkus seorang bandit spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang telah menebar teror di wilayah Banjar Baru. Tak tanggung-tanggung, pelaku merupakan residivis yang dikenal licin dalam menghilang.

Tim Tekad 308 berhasil mencegah persembunyian Pelaku, GK (31) di wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu (11/04/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Penangkapan ini sekaligus membongkar tabir gelap serangkaian aksi pencurian yang menimpa warga Kampung Jaya Makmur dalam waktu yang berdekatan.

Dari hasil penyidikan mendalam, pelaku terbukti melakukan aksi berantai dengan berbagai modus operandi:
1. Aksi Motor (Korban Dadang Irawan):Pelaku menyelinap ke dapur rumah korban pada dini hari, memanfaatkan kelengahan korban dan pintu yang berhasil dibobol untuk membawa lari satu unit Yamaha Vega Merah (BE 8106 SV).
2. Aksi Handphone (Korban Siti Juleha):Pelaku mematikan aliran listrik rumah melalui KWH luar untuk menciptakan kepanikan dan kegelapan, lalu masuk melalui jendela dan menggondol dua unit HP (Infinix Smart 10 dan Vivo Y91).
3. Kasus Lainnya:Pelaku juga mengakui pencurian HP Samsung M23 serta uang tunai Rp1,5 juta di lokasi yang berbeda.

Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan tanpa kompromi: “Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Tekab 308 di lapangan, kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GK yang merupakan residivis kasus serupa. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Pelaku beraksi sangat nekat, menyasar kendaraan motor hingga alat komunikasi milik warga,”jelas AKP.Apfryyadi, Senin (13/4/26).

Lanjut AKP.Apfryyadi,Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, pastikan rumah dalam keadaan terkunci ganda, dan segera lapor jika melihat hal mencurigakan.

Kini, sang “Predator Malam” harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Tulang Bawang. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau TKP tambahan dalam jaringan pelaku tersebut, katanya. (tarmizi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *