SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram senilai 24 miliar dan mengamankan 2 tersangka dengan inisial MF dan HK. Narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta, dan Tangerang Raya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 bungkus teh Cina bertuliskan ‘Guanyinwang’ berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus S.I.K, Kanit II, IPTU Djoko Aprianto, SH dan Kanit Humas Ipda Galih, dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (31/10/2022).
Sarly menyebutkan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial RW di Bekasi, Jawa Barat.
“Dapat diamankan tersangka RW pada hari Senin (3/10), di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 500 gram,” ucapnya.
Dari pengembangan penangkapan RW, kepolisian berhasil menangkap tersangka MF dan HK di Kota Pekanbaru, Riau berikut barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Ketika diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu (1) koper berisi sabu seberat 11 kilogram.
“Ditemukan 1 buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh Cina bertuliskan ‘Guanyinwang’, dengan berat 11 kilogram,” imbuhnya.
Kedua pelaku mengakui, bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka berinisial J di daerah Kota Dumai, Riau.
“Dari keterangan tersangka MF dan HK bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka J yang saat ini dijadikan DPO di daerah Dumai, Riau,” katanya.
Kemudian Kapolres juga menyampaikan, jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang senilai 24 miliar, dapat dikonsumsi 64.000 pemakai narkotika.
“Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Tangerang Selatan berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 64.000 jiwa,” tutup Sarly.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun.(adi)







