SMSI Surati Presiden, Mohon Penangguhan KEPPRES Anggota Dewan Pers

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, JAKARTA – Menindaklanjuti surat SMSI Kepada Ketua Dewan Pers:

Surat SMSI Nomor: 0135/SMSI-Pusat/XII/2021 Tentang Permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers tertangal 12 Desember 2021 (Surat terlampir).

Surat SMSI No: 01/SMSI-Pusat/I/2022 Tentang Permohonan Penangguhan Penetapan Anggota Dewan Pers kata Firdaus di Jakarta Kamis, 4/2/22.

Firdaus mengatakan, Kedua surat tersebut tidak adanya respon sama sekali dari Dewan Pers, sehingga dengan adanya sengkarut tersebut, kami mohon kepada Bapak Presiden dapat menangguhkan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025 dalam surat SMSI pusat.

Masih kata Firdaus, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai salah satu organisasi media Siber terbesar yang benggota 1.716 (SERIBU TUJUH RATUS ENAM BELAS) perusahaan media siber yang tersebar di 34 provinsi dan merupakan salah satu konstituen Dewan Pers, menilai bahwa keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Hal itu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI, bahkan anggota dewan pers ini merupakan hasil proses diskriminasi yang di bangun secara sistematis dalam bentuk peraturan Dewan pers.

SMSI dengan anggota lebih dari 1.716 (SERIBU TUJUH RATUS ENAM BELAS) perusahaan tidak ada satu orang wakilpun yang duduk menjadi anggota Dewan Pers, ini bentuk dari hasil peraturan yang diskriminastif dan secara material dan immaterial merugikan Pengurus, anggota dan organisasi SMSI. (Tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *