SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai pemerintah daerah. Pada tahun kedua pelaksanaannya, sebanyak 22.867 kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada masyarakat oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, di Kecamatan Karawaci, Rabu (10/6/2026).
Program tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, sebanyak 22.865 pekerja rentan di Kota Tangerang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan perlindungan sosial tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sehari-hari bekerja di sektor nonformal.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan sosialisasi sekaligus penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan. Kartu ini akan dipergunakan apabila mereka mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan, baik kecelakaan saat berangkat kerja, ketika bekerja maupun saat pulang kerja. Selain itu, ada juga jaminan kematian,” ujar Sachrudin.
Menurutnya, kehadiran pemerintah tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui perlindungan sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan program tersebut ditujukan bagi masyarakat rentan yang bekerja di sektor nonformal dan telah terdata dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah.
“Program ini memasuki tahun kedua. Yang dijamin adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat rentan yang bekerja di sektor nonformal,” ungkap Acep.
Ia menambahkan, penerima manfaat program berasal dari berbagai profesi, mulai dari pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir hingga pelaku usaha mikro dan kecil.
“Yang terpenting mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat rentan. Penetapannya tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial, termasuk usulan dari masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Untuk mendukung keberlangsungan program tersebut, Pemkot Tangerang mengalokasikan anggaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan. Pembiayaan tersebut telah disiapkan hingga akhir tahun 2026.
Melalui program ini, Pemkot Tangerang berharap para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dasar terhadap risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaannya. (Ahmad)







