Tanggapi Dugaan Pembangunan Tower Tidak Berizin PBG : Ini Kata Kasatpol PP Terkait Surat Diskominfo

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Sangat disayangkan dugaan lambatnya kinerja diskominfo kabupaten tangerang pada salah satu pembangunan menara tower mitra semartfren setinggi 36M dari PT.IBS yang berlokasi desa gaga kecamatan pakuhaji yang di duga kuat pihak perusahaan telah melanggar SOP dengan tidak melengkapi izin IMB/PBG terlebih dulu serta abaikan k3 pada pekerja.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya yang telah dikatakan perwakilan dari dinas diskominfo pada lokasi pembangunan menara tower mitra smartfren membenarkan pembangunan tersebut belum berizin PBG serta belum mendapatkan rekomendasi dari diskominfo dan belum menerima izin KKOP sebagai salah satu persaratan untuk mendapatkan rekomendasi.

Selain itu perwakilan diskominfo juga mengatakan akan menindak lanjuti pembangunan menara tower yang belum berizin PBG dengan meluncurkan surat pada satpol pp kabupaten tangerang yang berwenang untuk melakukan tindakan penyegelan bangunan serta pihak kominfo akan meluncurkan surat pada dinas tata ruang yang berwenang dalam menindak lanjuti perizinan.

Dikonfirmasi baden perwakilan dinas diskominfo kabupaten tangerang mengatakan, ” Iya suratnya dalam masa proses, akan saya tanyakan dulu pada bagian sekret ya,’ Ucapnya tertulis pada pesan WhatsApp Selasa 28/2/2023.

Sementara ditempat berbeda Fachrul Rozi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang saat di konfirmasi melalu via WhatsApp menjawab pesan tertulis, “Terkait pembangunan menara tower yang belum berizin PBG saya akan kordinasikan dulu pada dinas tata ruang sudah sejauh mana perizinannya.

dan untuk surat dari kominfo sampai hari ini belum ada dimeja saya,’ Tegasnya Pada Selasa (28/2/2023).

Dalam hal ini harusnya dinas terkait memberikan sanksi teguran serta dinas kominfo tidak memperlambat kinerja dengan menindak lanjuti pada dinas yang berwenang, pembangunan menara tower mitra smartfren dari PT.IBS yang diduga langgar SOP dengan tidak melengkapi izin PBG sebagai mana yang sudah ditetapkan pada undang-undang dan Perbup Kabupaten tangerang.” (Tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *