Tegakkan Aturan Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Kecamatan Pinang

Tegakkan Aturan Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Kecamatan Pinang
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dengan menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kamis (11/6/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kualitas tanah, air, maupun udara di sekitar lokasi.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan TPS tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi serta diduga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan.

Sebagai bentuk penindakan, petugas memasang papan informasi penyegelan di lokasi. Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Tangerang juga telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan operasional TPS tersebut.

Selain penghentian aktivitas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang turut melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap pihak yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan sampah tersebut.

“Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” tambahnya didampingi Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko.

Pemkot Tangerang memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah kembali beroperasinya TPS ilegal di lokasi tersebut. Langkah serupa juga akan dilakukan di sejumlah titik lain yang saat ini sedang dalam proses pengawasan.

Wawan menyebutkan, lokasi yang menjadi perhatian berikutnya antara lain TPS di Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta kawasan Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, Pemkot Tangerang berharap pengelolaan sampah di wilayahnya dapat berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Ahmad)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *