Tindak TPS Ilegal, DLH Kota Tangerang Tutup Lokasi Pengelolaan Sampah Tanpa Izin di Benda

Tindak TPS Ilegal, DLH Kota Tangerang Tutup Lokasi Pengelolaan Sampah Tanpa Izin di Benda
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda, ditertibkan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi penertiban TPS ilegal yang digencarkan dalam momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penutupan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang berlangsung di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno-Hatta) tanpa perizinan resmi.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno Hatta). Kami suda tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat, baik terhadap kualitas tanah, air, maupun udara di sekitar lokasi.

“Setelah ditutup dan dipastikan tidak ada aktivitas apapun setelah ini, kami akan melakukan uji sampel baik kualitas tanah, air, maupun udara untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.

DLH Kota Tangerang memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kawasan yang bersih dan sehat.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Tangerang telah menertibkan tiga lokasi TPS ilegal, yakni di Jalan Gembor Raya, Kecamatan Pinang, Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menindak aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Zaki)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *