SULUHNEWS.ID, KAB. SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Serang.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Usai rapat paripurna, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut tepat waktu.
”Yang jelas hari ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda menjadi perda yang harus dilaksanakan dan tentu telah dilakukan dan dibahas tepat pada waktunya,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan.
Ratu Zakiyah menjelaskan, dalam perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 terdapat sejumlah poin yang disempurnakan, termasuk penyesuaian beberapa tarif retribusi yang selama ini belum diatur secara rinci.
”Salah satunya terkait penyempurnaan tarif retribusi untuk layanan kesehatan. Jadi dalam perda itu nanti akan muncul nominal yang definitif. Kemudian yang lalu tidak ada tarif untuk pengujian pembuangan air limbah, sekarang ada,” katanya.
Selain itu, terdapat pula penyesuaian tarif retribusi persampahan untuk sektor industri yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah saat ini.
”Tentu yang telah dilakukan hari ini itu dalam rangka menghasilkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga kemudian kita dapat membangun Kabupaten Serang lebih optimal,” ucapnya.
Menurut Ratu Zakiyah, peningkatan PAD sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, baik di bidang infrastruktur, pendidikan, maupun pelayanan publik lainnya.
”Oleh karena itu saya mohon dukungan dari berbagai pihak. Tentu saya instruksikan kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan perubahan peraturan daerah ini kepada seluruh masyarakat, dan khususnya wajib pajak, sehingga bisa dilakukan secara optimal dan dilaksanakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan bahwa perubahan perda dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, hampir 90 persen mengusulkan adanya penyesuaian tarif retribusi.
“Jadi kita ada penyesuaian di beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran. Hanya memang tidak berpengaruh terhadap tarif pajak, sedangkan retribusi dari masing-masing OPD penghasil retribusi seperti DLH, yang selama ini tidak ada uji lab terkait air limbah, udara dan lain sebagainya, sekarang diatur di Perda ini,” ujarnya.
Selain itu, tarif retribusi sampah industri juga turut disesuaikan karena sebelumnya dinilai belum mencerminkan potensi yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
”Sehingga dalam Perda tersebut juga disesuaikan,” tuturnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Maksum. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. (Salsa)







