SULUHNEWS.ID, TULANGBAWANG– Sekolah TK Negeri 01 Pembina Menggala Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada 152 wali murid dengan dalih telah disepakati oleh Komite dan wali murid, Selasa, (2/08/22).
Salah satu wali murid TK Negeri 01 Pembina Menggala yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, “Ya, Saya sangat keberatan sekali dengan penarikan dana tersebut, bahkan diluar dari daftar ulang senilai Rp.650.000,- dilakukan lagi penarikan dana Rp.742.000,- masih ada penarikan dana lagi untuk pembayaran SPP senilai Rp.25.000,- setiap bulannya, untuk pembayaran SPP tsb, dan untuk pembayarannya itu dilakukan setiap bulannya dimana nominalnya tidak ditentukan oleh sekolah tsb,” tutur walimurid kepada awak media.
Lanjutnya, “Bahkan saya siap untuk membuat surat pernyataan, bahwa saya keberatan sekali dengan penarikan dana tersebut, maka dari itu saya berharap sekali agar penarikan dana tersebut dapat dihapuskan oleh pihak TK Negeri 01 Pembina Menggala,” jelasnya.
Kepala Sekolah TK Negri 01 Menggala Nurlaila, S.Pd.,AUD saat dikomgirmasi menerangkan, “Ya memang benar dengan adanya penarikan dana tersebut, bahkan sudah berjalan tiga tahun ini, tapi semua itu diangsur selama sepuluh bulan, itupun sudah disepakati oleh pihak Komite Sekolah dan para wali murid, ini semua demi kemajuan sekolah kita bersama,” terangnya.
Dilain tempat, Hudawati selaku Kepala Bidang (Kabid) TK didampingi kabid sarana dan prasarana lembaga (Sarpras) Dinas Pendidikan Tuba Mei Yudi RS menjelaskan, “Ya, kemarin memang ada juga salah satu wartawan yang konfirmasi masalah ini, kemarin sudah saya panggil Kepala Sekolahnya, pihak sekolahpun menjelaskan,” katanya.
“Kami juga baru tahu kalau di sekolah TK Negeri 01 Pembina Menggala melakukan penarikan dana tersebut, kalau kami selaku Dinas Pendidikan sudah tidak bisa berkata apa-apa, karena penarikan dana tersebut sudah disepakati oleh Komite Sekolah, bahkan para wali murid,” tuturnya.(tar)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suluhnews2016@gmail.com. Terima kasih.







