SULUHNEWS.ID, TANGERANG – Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kapolres Metro Tangerang Kota Menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur yang mana pencabulan tersebut di lakukan oleh seorang guru agama bernama M alias A kepada 7 orang anak didiknya, yang di lakukan pada periode bulan desember 2022 dan januari 2023, kegiatan konferensi pers
Bertempat Lobby Mapolres Pada, Kamis (9/2/2023).
Dalam Konferensi Pers Kapolres Metro Tangerang Kota Mengungkapkan,
“Berawal pada hari minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar Jam 08.00 WIB ibu korban memberitahu suaminya bahwa menurut informasi anaknya, salah satu guru bernama (M) yang merupakan guru agama melakukan tindakan pencabulan dengan memasukan tangannya pada dalam rok kemudian memegang bagian vagina dan meraba pada bagian dada, hal tersebut di lakukan saat N berada di rumah tersangka yang beralamat Koang Jaya Kecamatan Karawaci,
Setelah itu ibu korban mendapat pengaduan tersebut kemudian berkordinasi dengan orang tua korban yang lain untuk mendatangi RW setempat, bersama dengan orang tua korban yang lain,setelah mengadukan kejadian tersebut kepada Ketua RW, selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 18.30 WIB orang tua dari korban yang bernama N dan orang tua yang lain dipanggil oleh Ketua RW untuk berkumpul di tkp. Sesampainya di tkp, tersangka ditanya oleh orang tua korban, hanya mengaku memegang paha korban saja, kemudian setelah di desak tersangka mengaku memegang kemaluan N dan juga anak-anak yang lain,’ Terang Kapolres.
Meski saat itu tersangka (M) meminta maaf kepada orang tua korban dan juga orang tua yang lain namun orang tua korban tidak mau terima yang akhirnya keesokan harinya orang tua korban N membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian setelah menerima laporan team Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan akhirnya kita amankan pelaku pada hari minggu tanggal 15 januari 2023 mendatangi rumah tersangka (M) yang berlokasi koang jaya kecamatan karawaci, sehingga dari hasil pemeriksaan, dari 3 orang kemudian berkembang menjadi 7 orang korban.
Atas tindakan tersangka beserta barang bukti yang di kumpulkan, tersangka dikenakan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D, pasal 81 dan atau pasal 76 E, Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjarah.”(Tuti)







