SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Masalah ketenagakerjaan Indonesia dari tahun ke tahun dihadapkan pada pertumbuhan angkatan kerja yang tinggi di satu sisi, sementara di sisi lain tingkat pendidikan dan keahlian yang masih belum memadai dan lapangan kerja yang terbatas.
Pemerintah berusaha untuk mengurangi angka pengangguran dan juga meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Indonesia.
Oleh karena itu penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan salah satu alternatif pilihan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Dr. Kosim Afendy S.H.,M.H kepada suluhnews.id, di ruang kerjanya, Selasa (27/12/2022).
Berkenaan dengan penempatan tenaga kerja di luar negeri, secara terperinci lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 1 angka 1, memberikan definisi yuridis Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Sedangkan dalam pasal 1 angka 3, bahwa yang dimaksud dengan penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
“Dengan disahkannya Undang- undang tersebut, seharusnya semakin jelas dan nyata kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur penempatan TKI,” lanjut Kosim.
Namun dengan fenomena banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, tentu akan menimbulkan kerugian bagi TKI serta negara.
“Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tingkat kota dan provinsi harus ada upaya untuk meminimalkan dan bahkan menghilangkan praktik ilegal ini melalui pembentukan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) TKI,” tambah Dr. Kosim.
Pembentukan LTSP ini bertujuan untuk memberikan pelayanan adminsitrasi secara singkat, efektif, dan efisien bagi para Calon TKI (CTKI).
“Melalui perbaikan tata kelola layanan, diharapkan setiap CTKI melalui proses rekrutmen, pelatihan, penempatan, perlindungan, dan pemulangan secara resmi. Dengan kata lain, LTSP hadir untuk memperkecil peluang terjadinya TKI berkasus di negara penempatannya masing-masing,” pungkasnya. (Adi)







