Satpol PP Tangsel Akan Segera Cek Lokasi Cluster Bodong di Perumahan Bukit Indah Serua Ciputat

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Cluster belasan unit di Perumahan Bukit Indah Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) fixed dinyatakan “bodong” alias tidak memiliki izin PBG (Pendirian Bangunan Gedung).

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel pun didesak untuk segera menyegel dan membongkar cluster “bodong” tersebut.

Kepastian ‘bodongnya’ cluster di Perumahan Bukit Indah Serua itu dinyatakan otoritas Pemerintah Tangsel.

“Sampai saat ini, cluster tersebut (di Perumahan Bukit Indah Serua), izin PBG-nya belum ter-record (terekam) di sistem kami,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Maulana Prayoga Utama Putra.

Pria yang biasa disapa Yoga itu, saat dikonfirmasi awak media, baru-baru ini, menyatakan, selanjutnya mengenai penindakannya, itu ranahnya Satpol PP. Sedangkan, mengenai PBG-nya, kata Yoga, yang mengecek itu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Kalau soal perizinannya (PBG), sudah pasti di kami (DPMPTSP) yang berwenang,” cetus Yoga.

Kepala dinas yang belum lama dilantik itu pun meminta awak media untuk menyampaikan kepada pemilik cluster agar menyelesaikan perizinannya.

“Silakan sampaikan ke pemilik clusternya agar segera mengurus dan menyelesaikan perizinannya,” pinta Yoga.

Terpisah, Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan mengecek cluster yang tidak memiliki izin PBG tersebut.

“Nanti, kita cek dulu di lapangan,” ucap Oki singkat.

Warga pun mendesak agar Satpol PP Tangsel segera menyegel dan kalau perlu membongkar cluster ‘bodong’ yang nekat dibangun sebelum ada izin PBG-nya tersebut.

“Satpol PP Tangsel sebagai penegak peraturan daerah (perda) harus tegas dan segera menyegel cluster bodong yang tidak punya izin PBG tersebut. Kalau tidak disegel segera, maka masyarakat akan punya pandangan negatif terhadap Satpol PP. Sudah jelas tidak berizin, kok. Harus disegel dan bongkar kalau perlu,” desak Galih, warga Tangsel.

Sementara itu, pemilik cluster, Nidih saat dikonfirmasi memilih bungkam. Saat dihubungi berkali-kali, Nidih tidak mengangkat ponselnya.

Pun ketika dikirimi pesan WhatsApp (WA), Nidih tidak merespon. Begitu juga dengan orang kepercayaan Nidih yang dipercaya mengurusi perizinan clusternya, Imansyah sama : tidak menjawab pesan WA yang dikirim redaksi.

Diberitakan sebelumnya (09/12/2022), pembangunan cluster di Perumahan Bukit Indah, Serua, Ciputat diduga kuat ‘menabrak’ aturan. Sebab, cluster yang diduga bodong alias ilegal itu tetap dibangun, padahal IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya tidak ada.
(Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *