Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang? Ini Aturan dan Sanksi yang Wajib Diketahui

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang? Ini Aturan dan Sanksi yang Wajib Diketahui
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Selain berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku serta dapat dikenakan sanksi pidana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan pembakaran sampah masih menjadi salah satu penyebab pencemaran udara dan berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau. Karena itu, masyarakat didorong untuk menerapkan pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran. Kami mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).

Sebagai upaya menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah, melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, serta berpartisipasi dalam berbagai upaya pengendalian pencemaran udara di Kota Tangerang.

”Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan tersebut dan tidak lagi melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka,” tegasnya.

DLH Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, maupun kepada aparatur wilayah agar segera ditindaklanjuti.

Melalui kepatuhan terhadap aturan serta partisipasi seluruh elemen masyarakat, Pemkot Tangerang berharap kualitas udara tetap terjaga, potensi kebakaran dapat diminimalkan, dan lingkungan yang bersih, sehat, serta aman dapat terus terwujud bagi seluruh warga Kota Tangerang. (Zaki)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *