Bupati Tangerang Tutup Holywings Dan Cabut Izinnya

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG – Selain Holywings di Kabupaten Tangerang, dimana sejumlah outlet Holywings di berbagai daerah juga disegel pemerintah setempat.

Di Jakarta, semua outlet Holywings yang berjumlah 12 gerai telah disegel dan dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta karena sejumlah pelanggaran terkait perizinan.

Outlet Holywings di Kota Bekasi juga ditutup pada hari ini karena melanggar perda dan peraturan wali kota (perwal) terkait perizinan.

Sedangkan diwilayah Kabupaten Tangerang Restoran sekaligus bar Holywings diizinkan untuk membuka kembali cabangnya di Kabupaten Tangerang, Banten, jika bentuk usahanya diganti.

Untuk diketahui, tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup mulai Rabu (29/6/2022) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berujar, Holywings boleh beroperasi kembali di Kabupaten Tangerang, jika bentuk usaha mereka diganti menjadi restoran fast food atau lainnya selain menjual minuman keras.

“Mereka kalau ganti langsung (menjadi) ayam geprek, jadi restoran fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silahkan saja ada proses baru lagi,” paparnya pada awak media di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu.
“Tapi kalau (tetap) membuka usaha jenis minuman itu, kita tutup,”tutur Bupati Tangrang dengan tegasnya.

Sementara itu, Zaki menyatakan bahwa tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang bakal ditutup mulai Rabu ini lantaran melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004.

Ia menambahkan, proses penutupan dilakukan dengan mencabut izin usaha gerai Holywings di Gading Serpong dan tak melanjutkan proses pengajuan izin usaha gerai Holywings di BSD dan di Lippo Karawaci.

“Yang sedang proses, tidak dilanjutkan lagi proses izinnya. Kemudian, yang satu yang sudah punya izin, kita cabut,” ungkap politisi Golkar itu.

Zaki sebelumnya menilai, Holywings melanggar perda tersebut karena membuat promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

“Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,”katanya. (ayu) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *