SULUHNEWS.ID, TANGERANG – Dalam pengamatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Pilar Bangsa, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten. memiliki empat jenis opini yaitu, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMT) dan Tidak Wajar (TW) Kesemuan dituangkan dalam bukti laporan pada 24 Mei 2022.
Gordon Sitinjak, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Pilar Bangsa di Kota Tangerang mengatakan “Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Berdasarkan pemeriksaan BPK, (Badan Pemeriksaan Keuangan) Provinsi Banten, bahwa penyaluran Bansos ada masalah atas kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota Tangerang dengan anggaran Rp1.630.200.000,00 APBD 2021”, kata Gordon , Rabu (29/6/22).
Dirinya mempertegas keterangan Pers nya, LHP – BPK Banten, keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021 terdapat penata usahaan belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) yang belum optimal.
“Untuk azas perubahan kepentingan Wong Cilik dilingkungan Tangerang tentu kami siap berjuang, pasalnya, belum tampak sikap tegas oleh Arief R. Wismansyah dan H.Sachrudin untuk menindak anak buah nya di Dinas Sosial agar jujur dan profesional dalam menjalan tugas mereka, apalagi berkaitan bantuan untuk anak yatim Piatu di kota Tangerang,” ucap aktivis asal Sumatra Utara itu.
Lebih lanjut Gordon mengulik data, kumudian menjelaskan analisa Tim LSM Pilar Bangsa, terkait belanja, bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu dalam kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis diluar panti sosial berupa bantuan permakanan bagi anak yatim, dengan anggaran sebesar Rp1.630.200.000,00.
” Harus nya, Kegiatan Bansos itu dilaksanakan dengan membagikan barang kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, susu, dan sarden ke dalam 5.200 paket,” ujarnya dihadapan awak media ini.
Dikatakan, Bansos itu konon telah diberikan kepada 1.300 anak yatim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010Linjamsos/2021 tentang nama-nama penerima bantuan sosial bagi anak yatim tahun anggaran 2021.
“Awal nya masyarakat sangat mendukung karena bansos itu diberikan kepada masing-masing penerima bantuan mendapatkan paket senilai Rp1.254.00,00 per orang,” bebernya.
Walau demikian program Dinsos, Dari pemeriksaan uji petik BPK, terdapat beberapa hal, kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwal Nomor 81 Tahun 2020, yaitu Pasal 33 ayat (3) Dan SK Kepala Dinsos seperti yang telah disebutkan.
“Menurut BPK Banten hal tersebut, mengakibatkan ratusan penerima Bansos yang datanya bermasalah belum dapat diverifikasi idientitasnya, dan puluhan orang penerima Bansos tidak tertera dalam SK penerima Bansos sehingga tidak memiliki dasar penyaluran Bansos,” yang menjadi pertanyaan kemana pihak dinsos memberikan Bansos,” imbuhnya.
Dan juga membacakan uji petik BPK Banten, “Kepala Dinsos kurang cermat dalam membuat SK tentang penerima Bansos dan tidak memverifikasi lampiran SK secara keseluruhan,” ungkapnya.
BPK kemudian, merekomendasikan Arief selaku Walikota Tangerang untuk memerintahkan Kepala Dinsos lebih cermat dalam membuat SK dan memverifikasi penerima Bansos yang ditetapkan dalam lampiran SK,
“Aneh dan tidak masuk akal kalau mekanisme sistem informasi pengelolaan penyaluran bantuan sosial tidak dapat di verifikasi, padahal Pemerintah punya akses yang luas dari tingkat Ketua RT, RW, Lurah, Camat, dan lembaga lainnya
belum dapat menjamin kelayakan penerima bantsos tepat sasaran,” jelasnya.
Kendati demikian adanya, mewakili masyarakat, LSM Pilar Bangsa, terhitung hari ini, mendesak pihak Dinas Sosial untuk Klarifikasi kemana aliran dana sebesar 1,6 M disalurkan, tentu kami butuh data dari Dinsos agar perbandingan dengan data yang kami miliki, itu pun kalau pihak Dinsos berbaik sangka dalam praduga tak bersalah.
“Ya, sama – sama bertanya kepihak Dinsos apakah mereka bersedia melakukan klafivikasi untuk hak informasi publik, jika Kadinsos menutup akses informasi publik Kemana aliran dana bantuan sosial sebesar Rp1.630.200.000,00 dan siapa saja yang menerima, maka LSM Monitoring Pilar Bangsa, akan sesegera mungkin mengirimkan laporan resmi ke pihak Aparat Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Banten, agar ada efek jera dan azas perubahan Kinerja di Dinsos Kota Tangerang,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang H.Mulyani SE, MM, AK, CA. tampaknya tidak berkomentar banyak terkait hal tersebut.
“Ke depannya akan menjadi perhatian dan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI,” seraya ia mengatakan, Saya sedang diluar kantor,”ucap Mulyani melalui pesan singkat, Rabu (29/06) kepada awak media ini lewat pesan WhatsApp.
Harapannya, jajaran dinsos bisa bekerja dengan baik sesuai aturan untuk melayani masyarakat.
“Diharapkan pemberian bansos bisa tepat sasaran karena tujuannya adalah membantu mayarakat yang membutuhkan dalam rangka penanganan kemiskinan,” singkatnya.(dul)







