Ke Pengusaha Industri Pariwisata
Suluhnews.id, Kab. Tangerang-Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait covid-19, Himbauan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar , serta Maklumat Kapolri tentang kepatuhan kepada pemerintah terkait penanganan penyebaran covid-19, maka satpol pp kabupaten tangerang Bambang mardi per hari ini (23 maret 2020) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengusaha industri pariwisata, senin 23 maret 2020.
Adapun isi surat edaran dengan nomor 301/293 – SPPP/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata untuk kewaspadaan dan pencegahan penyebaran covid-19.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, mengatakan kami mengeluarkan surat edaran tersebut untuk kewaspadaan dan mencegah penyebaran covid-19.
“Adapun tempat umum seperti diskotik, karaoke, bar, spa, griya pijat, warnet, area ketangkasan dan tempat wisata yang berada diwilayah kabupaten tangerang untuk ditutup sementara sampai batas waktu yang ditentukan,” paparnya.
Kemudian ditambahkan oleh Kasatpol PP kabupaten Tangerang Bambang mardi Santoso , apabila setelah dikeluarkan surat edaran ini mereka tidak melaksanakan maka akan ada sangsi sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.
“Ada sangsinya buat mereka yang tidak mematuhinya, sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku, pungkasnya.( Riska)