SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi Penyusunan SKP Dan Disiplin Pegawai di Lingkup Pemerintahan Kota Tangerang mengenai kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang tercantum dalam Pasal 4.
Acara ini digelar di Gedung Aula Al-Amanah Pemerintah Kota Tangerang dan diikuti oleh ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Materi sosialisasi disampaikan oleh Gusfri, perwakilan dari Dinas Kominfo Kota Tangerang, yang menegaskan pentingnya pemahaman terhadap etika dan kewajiban ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“ASN tidak hanya bertugas melayani, tapi juga harus mematuhi peraturan dan menjaga integritas. Salah satu yang penting adalah melaporkan setiap potensi ancaman keamanan negara atau kerugian negara kepada atasan,” jelas Gusfri di hadapan peserta, Rabu (06/08/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan pula beberapa kewajiban penting ASN, antara lain:
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan.
- Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Disiplin masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja.
- Melaporkan kekayaan kepada pejabat berwenang.
- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan (gratifikasi), kecuali penghasilan sah.
Gusfri juga menekankan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari kerja secara berturut-turut dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pemotongan gaji dan pemberhentian.
Gusfri juga berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman ASN agar semakin profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“ASN adalah wajah pemerintah. Maka disiplin, netralitas, dan integritas mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Gusfri.
Sosialisasi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk terus menjaga profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selain menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, ASN juga diharapkan mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam hal etika kerja dan kualitas pelayanan publik. (m3wahid)