Disperkim dan Ketua KPS Tanggapi Dugaan Ketidaksesuaian Proyek RTLH Sepatan Timur

Disperkim dan Ketua KPS Tanggapi Dugaan Ketidaksesuaian Proyek RTLH Sepatan Timur
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH) 2026 di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, pihak terkait akhirnya angkat bicara.

Tanggapan resmi disampaikan oleh perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tangerang serta Ketua Forum Kelompok Pelaksana Swakelola (KPS) Kecamatan Sepatan Timur. Melalui pesan WhatsApp, Ari selaku PPTK Disperkim Kabupaten Tangerang merespons temuan di lapangan yang disampaikan awak media.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Nanti saya akan cek yah ke Lapangan,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Ari juga membenarkan bahwa sesuai spesifikasi teknis, jarak cincin pada kolom seharusnya 15 cm, hal itu menanggapi bukti foto yang menunjukkan jarak cincin mencapai 20 – 33 cm. Sementara itu, Emi selaku Ketua Forum KPS Kecamatan Sepatan Timur memberikan klarifikasi terkait penggunaan material besi.

“Itu kolom praktis bukan kolom utama,” jelasnya melalui tanggapan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).

Emi juga menjelaskan bahwa penggunaan besi 6-8 tidak penuh menggunakan besi 10 karena peruntukannya berbeda. Namun saat ditanya mengenai spesifikasi cakar ayam dengan ukuran 37 cm dan adanya jarak cincin yang melebihi 20 cm, Emi belum memberikan jawaban lebih lanjut.

Sebelumnya, LSM LPKP Pasundan dan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan minimnya penggunaan semen serta sejumlah kejanggalan teknis lainnya dalam pengerjaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Disperkim Kabupaten Tangerang menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan seluruh pengerjaan sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Pihak Disperkim juga diharapkan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan diduga tidak menjadi ajang praktek korupsi. (Tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *