SULUHNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online atas laporan PT. Saka Bangun Perkasa ke Polres Tangsel perihal mangkirnya PT. Jaya Realty Property (JRP) Tbk dalam pembayaran proyek pekerjaan pagar sebesar 100 jutaan yang telah selesai, hal tersebut dbantah.
“Kami tidak mangkir. Ini prosedur administrasi biasa. JRP sudah bayarkan, namun nomor rekeningnya tidak aktif/terblokir. Ada bukti transfernya, yang ditolak bank tersebut,” kata Anton Legal PT JRP Tbk yang didampingi Diki , Pengelola Kawasan Bintaro, kepada awak media dikantornya, Senin (15/05/2023).
Selanjutnya Anton menyampaikan, karena PT. Saka Bangun Perkasa sudah membuat laporan ke Polres Tangsel, kami ikuti prosedurnya dan kooperatif saja.
“JRP sudah beberapa kali di panggil Polres Tangsel. Kita tunggu saja panggilan berikutnya, sehingga ada solusi yang terbaik,,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT.JRP. Tbk mangkir dalam pembayaran proyek perbaikan pagar sebesar 100 juta, Direktur PT. Jaya Real Property (JRP) Tbk, Adi Wijaya dilaporkan 5 (lima) bulan yang lalu ke Polres Tangsel atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Ironisnya, pihak JRP tidak kunjung juga diperiksa oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut dikatakan oleh Edwin.,S. H.,C. I. A., kuasa hukum pelapor Mardiansyah, S. H. dari PT. Saka Bangun Perkasa yang didampingi rekan-rekan dari Kantor Law Firm Edwin & Partners, Jumat sore, 12 Mei 2023, kepada awak media.
“Keinginan kami, jika memang terpenuhi unsur pidananya, pihak kepolisian harusnya menaikkan status perkara ini, jangan didiamkan,” tegasnya.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan polisi: TBL/B/2808/XII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, pada hari Kamis, 29 Desember 2022, pukul 13.56 WIB.
Perkara yang dilaporkan adalah penipuan atau penggelapan (Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP). Waktu kejadiannya pada 28 Desember 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) di CBD Emerald, Blok EB/A, Boulevard Bintaro Jaya, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Edwin menerangkan, ia melaporkan kasus terkait adanya dugaan pelanggaran pidana yang saat ini ditangani.
“Pokok masalahnya adalah kita ada proyek yang sampai saat ini tidak dibayar oleh Jaya Real Property yakni proyek pekerjaan perbaikan pagar Cluster Bukit Menteng, Sektor 7, Bintaro Jaya dengan
nilai proyek sebesar Rp 98.820.000 termasuk pajak pendapatan nilai PPN,” tutupnya. (Adi)







