SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG– Rapat Pimpinan Paripurna Daerah KNPI yang diselenggarakan pada tanggal 4 September 2021 di Gedung Pemuda Kota Tangerang yang dihadiri oleh 13 DKP dan 36 OKP serta perwakilan MPI dan perwakilan KNPI Provinsi Banten.
Dari hasil Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) KNPI tingkat Kota Tangerang itu dinilai tidak mendapatkan hasil yang seperti diharapkan dan juga terkesan menabrak aturan organisasi KNPI.
Ketua DPK Kecamatan Batuceper Herdiansyah mengatakan, dirinya salah satu DPK yang ikut mempertanyakan terkait hasil RAPIMPURDA yang dianggap tidak ada hasil yang bermanfaat, dirinya juga menganggap Rapimpurda tersebut dinilai OC maupun SC belum mampu dalam menggelar perhelatan Rapat Pimpinan Paripurna DPD KNPI tersebut yang kedudukannya 1 tingkat dibawah Musda.Menurut Herdiansyah Rapat tersebut cacat secara tahapan dan administrasi.
“Pasalnya, para panitia tidak ada menyiapkan bahan materi Musda DPD KNPI Kota Tangerang. Sesuai dengan peraturan Organisasi dan mengacu pada (AD) BAB VIII “Permusyawaratan”,tutur Hardiansyah,Senin (20/9/21).
Lebih lanjut Hardiansyah menjelaskan seyogyanya menurut dirinya SC dan OC harus menyiapkan rancangan materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota serta dijelaskan di BAB II / Permusyawaratan Pasal. 12 : Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota seperti yang tertera di ayat (7) : Rancangan materi Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota ditetapkan melalui rapat pimpinan Daerah Kabupaten/Kota,
“Bagaimana bisa menghasilkan Musda yang berkualitas dan bermartabat jika tahapannya saja sudah seperti ini,”katanya.
Disisi lain Ketua Dewan Pimpinan
Daerah Generasi Muda Mathla’ul Anwar (Gema MA) Kota Tangerang Andi Syaripudin Prabu Meminta dan Mengajak Seluruh DPK KNPI Se- Kota Tangerang dan OKP yang terhimpun dalam DPD KNPI Kota Tangerang untuk sama-sama menyuarakan aspirasi ini serta mendesak DPD KNPI Kota Tangerang untuk melakukan Rapat Pleno diperluas. agar penyelesaian agenda Rapimpurda yang tertunda diantaranya Waktu pelaksanaan Musda serta Tempat, Tata tertib, Materi Musda dan Rundown acara Musda,papar Andi.
Andi juga menambahkan,agar legalisasi organisasi sesuai dengan Ad/Art yang ada.
“Jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab sehingga terindikasi perpecahan ditubuh pemuda dikota Tangerang,” katanya.
Andi mengharapkan seluruh pengurus maupun anggota KNPI Kota Tangerang, harus menjalankan dan mentaati peraturan dan AD/Art. “Didalam BAB IV,tentang Kepengurusan dan Pasal. 22 Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi (d). Membatalkan / meluruskan/ memperbaiki keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota Jika terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/Art dan pedoman lainnya,papar Andi.(dul)







