SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Dunia pendidikan diawal tahun banyak yang selalu membuat perencanaan pembangunan dan pengadaan untuk meningkatkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM ) di lingkungan sekolah, seperti di SMA Negeri 15 Kota Tangerang memerlukan tempat untuk dapat dipergunakan menyimpan hasil pretasi sekolah maupun siswa seperti lemari untuk piala piala.
Keperluan sarana yang dimiliki Sekolah tersebut sebuah lemari kaca buat menyimpan hasil dari prestasi siswa nya ini menjadi sorotan keras dari DPD GNP Tipikor Kota Tangerang.
Pasal kepala Sekolah membeli lemari kaca rencana mempergunakan anggaran dana BOS,sedangkan dana BOS belum keluar dan rencana belanja belum anggaran dana BOS belum diketahui dapat disetujui atau tidak lemari tersebut sudah dibeli dengan dasar menghutang dahulu.
Niniek Nurcahya S.Pd, M.Pd Kepala sekolah SMA Negeri 15 Kota Tangerang ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dalam pengadaan lemari tersebut dirinya beranggapan agar ruangan tidak menjadi sempit dan agar lebih indah di pandang sebab itu adalah hasil dari prestasi anak anak didik di SMA negeri 15. kata Niniek ,Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut Kepsek SMA Negeri 15 menjelaskan,bahwa terkait anggaran yang di gunakan untuk pengadaan nya hasil dari hutang dana BOS yang belum keluar di tahun ini dan itu di perbolehkan dalam penggunaan dana tersebut, sama hal dengan pembayaran listrik dan sebagai nya, menurutnya ini juga untuk mendukung kebutuhan sekolah agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,jelas Niniek Nurcahya S.Pd, M.Pd Kepala sekolah SMA Negeri 15 kepada awak media.
Sedangkan menurut Deddy Purnomo Sekjen DPD GNP TIPIKOR ( Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional pengawasan Tindak Pidana Korupsi ) Kota Tangerang, di ruang kerjanya menjelaskan,terkait pengadaan barang dan jasa di SMAN 15 Kota Tangerang itu patut di pertanyakan sebab ini awal tahun dan harus melalui banyak prosedur yang harus di lalui, seperti harus melaporkan ke kementerian melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang di Sekolah (SIPLAH) dan harus ada Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) yang masuk melalui Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS),tutur Deddy.
Dalam penentuan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah tersebut dibuat selama satu Tahun ke depan, pertanyaannya, apakah regulasi perencanaan tersebut sudah di tempuh ? Sebab menurut Deddy dalam pengadaan disini sangat rawan akan KKN, dalam pengadaan harus melalui Aplikasi yang sudah di sediakan dan tehnis pembayaran nya pun harus langsung ke pemilik aplikasi tersebut seperti Blibli.com dan atau aplikasi lainnya,jelasnya.
Lebih lanjut Deddy menjelaskan, jika dalam pengadaan tersebut tidak melalui prosedur yang sudah di sediakan oleh negara berarti ini kelemahan dan menjadi temuan dan persoalan ini akan segera di pelajari jika memang ada prosedur yang melanggar, dirinya secara kelembagaan akan segera melaporkan ke penegak Hukum (APH) ,tegasnya.(Dul)







