SULUHNEWS.ID, TANGERANG – Diduga puluhan ribu meter tanah milik Pemkot Tangerang hilang, ditaksir kerugian atas hilangnya tanah tersebut mencapai ratusan miliar. Terkait hal itu, Koordinator Aliansi Tangerang Raya Tatang Sago dan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) meminta Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah hukum, terkait hal tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi terkait 18 titik asset Pemkot Tangerang yang diduga diselewengkan, dengan no surat 47/PKLF – PNH/II/2022 tentang permohonan Klarifikasi dan penindakan Hukum kepada PemKot Tangerang, pada tanggal 10 Februari lalu,” ujar Septian, Senin (21/2/2022).
Prasetyo Direktur LBH Pospera kepada wartawan.
Lebih jauh Septian mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan Aliansi Tangerang Raya dan Pospera, diketahui sedikitnya ada 18 titik asset Lahan hasil serah terima dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang yang bermasalah.
“Ada puluhan hektar lahan yang nilainya mencapai Rp 500 miliar kalau dihitung dengan harga tanah sekarang, yang patut diduga hilang, untuk itu kami meminta Pemkot untuk melakukan penindakan hukum, agar bisa mengembalikan lahan yang hilang tersebut,” katanya.
Lanjut Septian, ada dugaan pejabat Pemkot Tangerang dalam hal ini Walikota dan Pejabat Kabupaten Tangerang dalam hal ini Bupati, terkesan lepas tanggung jawab terhadap asset-asset yang telah dilakukan diserah terima tersebut, pada tahun 1999 antara Walikota Moch Tamrin dan dengan Bupati Tangerang Agus Junara, yang diketahui oleh Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu Tatang Sago menjabarkan hilangnya tanah tersebut, diduga beralih menjadi milik pihak ketiga dengan berbagai cara.
Diantaranya bidang tanah terhadap eks Gedung Partai Golkar yang telah di tukar guling (Ruislag) ke Tigaraksa dan Perampasan bidang tanah yang terletak di depan eks gedung Golkar serta tanah eks Terminal Cikokol dan eks Pasar Cikokol.
“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang tentang pengelolaan anggaran maupun asset milik Negara (Misbruik Van Omstandigheden) sehingga patut diduga telah terjadi tindakan melawan hukum atau tindak pidana korupsi dengan estimasi kerugian sebesar Rp 520 milyar berdasarkan UU No. 23 Tahun.
2003 tentang Keuangan Negara, UU no 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindakan Pidana Korupsi,” ujar Tatang .
Dalam kesempatan ini baik Septian maupun Tatang Sago berharap pihak pemerintah dapat membuat tim Satgas mapia Tanah yg didalamnya ada unsur dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan BPN guna memberantas para mafia mafia tanah yang diduga ikut bermain dalam hilangnya asset tanah Pemkot Tangerang.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait masalah ini Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman tidak menjawab ketika dikonfirmasi terkait masalah ini melalui Telephone, begitu juga dengan Kabag Hukum Pemkot Tangerang Jamaludin, tidak merespon ketika dikonfirmasi melalui Handphone, sampai berita ini di tayang belom ada keterangan dari instansi pemerintah yang terkait. (Dul)







