Ketua Ormas FBB Menghimbau Kepada Masyarakat Untuk Mengikuti Permendagri Tentang Pj

Ketua Ormas FBB Menghimbau Kepada Masyarakat Untuk Mengikuti Permendagri Tentang Pj
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, SERANG – Ketua Ormas Front Banten Bersatu (FBB) sekaligus sebagai Ketua Korwil Bolone Mase Banten H. Moch Soleh,MA menjelaskan setiap Pejabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berdasarkan dari rekom semua pihak yang terkait lalu di kerucut kan menjadi tiga nama. Sedangkan untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri, Berdasarkan dari usulan 3 nama dari gubernur setempat dan 3 nama dari DPRD Setempat di krucutkan jadi 3 nama lanjut di pilih 1 dari 3. Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan DPRD Setempat. Di pilih oleh Kemendagri,” jelas H. Moch Soleh kepada Media Massa, Sabtu (2/9/23).

Untuk itu, H. Soleh meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

“Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi),” ujarnya.

Dimana sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) aturan baru terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati/Walikota. Peraturan baru tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota. Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian pada tanggal 4 April 2023.

Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota, pejabat jabatan pimpinan (JPT) Pratama di pemerintah daerah dapat menjadi Pj Bupati/Walikota. Artinya dalam Permendagri Nomor 4 ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota, kepala dinas, kepala badan,sekwan, kabiro provinsi, kepala dinas kepala badan, sekwan kabupaten/ kota. Bisa menjadi Pj Bupati/Walikota. Yang penting masuk ke persyaratan lain nya yang sudah di tentukan oleh aturan.

Lebih lanjut Ketua Ormas FBB itu, berharap. Di tangan para Pj Gubernur dan Pj Bupati serta Pj Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.

“Program-program strategis di pemerintahan provinsi dan kabupaten, kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yang sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para Penjabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol,” pungkasnya.

Maka dari itu Ketua Ormas FBB H. Moch Soleh menghimbau kepada masyarakat untuk mempercayai tugas mendagri dalam mengusulkan maupun menugaskan Pj. Gubernur atau Pj. Walikota/bupati sesuai aturan yang sudah di keluarkan melalui Permendagri, katanya.(Ayu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *