Ketum DPP HAPI Dominggus Maurist Luitnan, SH Secara Resmi Melaporkan Didi Tasidi

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, BANDUNG – Ketua Umum DPP HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) Dominggus Maurist Luitnan, SH, MH didampingi oleh Imam Fachrudin, S.Ag, SH Ketua DPD HAPI Provinsi Banten dan Natar JF Ompusunggu, SH Ketua DPD HAPI Jabar secara resmi mempolisikan Didi Tasidi yang telah memproklamirkan kelompoknya sebagai HAPI hasil konggres HAPI Ke VII yang telah diselenggarakan di Hotel Harris Convention Bandung pada Tanggal 15 Oktober 2022.

Menurut Imam Fachrudin, S.Ag, SH Ketua DPD HAPI Provinsi Banten,Laporan polisi tersebut dilakukan bertujuan untuk mempertegas bahwa kelompok Didi Tasidi yang memaksakan kehendaknya telah melanggar hukum dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HAPI,katanya,Rabu (18/1/23) melalui tulisan.

Lanjut Imam Fachrudin, S.Ag, SH,

Adapun laporan polisi yang dibuat oleh Ketum DPP HAPI berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang – undang Hukum Pidana, dalam kesempatan itu dilengkapi pula barang bukti yang cukup untuk tindak lanjut penyidikan oleh penyidik Polda Jabar.

“Kedatangan saya ke Polda Jabar bertujuan untuk melaporkan kelompok Didi Tasidi yang telah menyatakan kelompoknya sebagai DPP HAPI hasil Konggres VII Bandung”, katanya.

Sedang menurut penjelasan Dominggus Maurist Luitnan, SH,dirinya hanya sekedar mengingatkan agar pihak – pihak yang gemar melakukan perbuatan inkonstitusional dalam berorganisasi agar tidak membuat keonaran kembali.

“Saya ingatkan kepada pihak – pihak yang gemar melakukan keonaran dalam organisasi HAPI agar menghentikan ulahnya karena saya tidak akan segan – segan menindak tegas sesuai aturan organisasi maupun ketentuan peraturan yang berlaku”,tutur Dominggus Maurist Luitnan, SH.(Ayu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *