Laporan Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pimpinan JRP Tbk Jalan Ditempat

Laporan Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pimpinan JRP Tbk Jalan Ditempat
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Mangkir dalam pembayaran proyek perbaikan pagar sebesar 100 juta, Direktur PT. Jaya Real Property (JRP) Tbk, Adi Wijaya dilaporkan 5 (lima) bulan yang lalu ke Polres Tangsel atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Ironisnya, pihak JRP tidak kunjung juga diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Apakah ada ‘permainan’ antara oknum penyidik dan terlapor yang notabene merupakan direktur di perusahaan pengembang besar di Bintaro Jaya Tangerang Selatan tersebut ?.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Jalin Sinergitas, Kapolres Tangsel Kunjungi Ponpes Miftahul Khaer

Hal tersebut dikatakan oleh Edwin., S. H.,C. I. A., kuasa hukum pelapor Mardiansyah, S. H. dari PT. Saka Bangun Perkasa yang didampingi rekan-rekan dari Kantor Law Firm Edwin & Partners, Jumat sore, 12 Mei 2023, kepada awak media.

“Keinginan kami, jika memang terpenuhi unsur pidananya, pihak kepolisian harusnya menaikkan status perkara ini, jangan didiamkan,” tegasnya.

Dikatakan pria yang juga direktur utama PT. Saka Bangun Perkasa dan mengkuasakan dirinya sendiri itu dan sebagai ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Tangerang Selatan ini menandaskan, penyidik harus netral.

“Keinginan kita ke pihak Polres Tangsel harus netral. Jangan sampai, pihak kepolisian ditunggangi oleh perusahaan. Karena, kita mewakili kepentingan masyarakat. Jangan kepentingan korporasi yang dikedepankan,” ungkapnya.

Dari surat tanda bukti lapor yang diperoleh awak media, kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan polisi: TBL/B/2808/XII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, pada hari Kamis, 29 Desember 2022, pukul 13.56 WIB.

Pererat Sinergitas TNI – Polri, Polres Tangsel Berkunjung Ke Kodim 0506/Tangerang

Pelapor dan korban adalah Mardiansyah, S. H. (PT. Saka Bangun Perkasa). Diketahui, pelapor merupakan warga Buaran Kandang, RT 004/RW 006, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Perkara yang dilaporkan adalah penipuan atau penggelapan (Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP). Waktu kejadiannya pada 28 Desember 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) di CBD Emerald, Blok EB/A, Boulevard Bintaro Jaya, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Terlapor atau diduga pelaku adalah 1. Adi Wijaya (direktur PT. Jaya Real Property Tbk.).Terlapor ke-2 adalah G. Edward Sugianto, ke-3 Dicky Hartanto dan ke-4 adalah M. Hasan.

Para saksi adalah Alif N., Nur Musdalifah dan Edwin. Kerugian materi sebesar Rp 103.266.900. Adapun barang buktinya berupa surat perintah kerja (SPK), BAST, invoice dan somasi.

Edwin menerangkan, ia melaporkan kasus terkait adanya dugaan pelanggaran pidana yang saat ini ditangani.

“Pokok masalahnya adalah kita ada proyek yang sampai saat ini tidak dibayar oleh Jaya Real Property yakni proyek pembangunan/pekerjaan perbaikan pagar Cluster Bukit Menteng, Sektor 7, Bintaro Jaya dengan nilai proyek sebesar Rp 98.820.000 termasuk pajak pendapatan nilai (PPN).

“Ya plus termin segala macam totalnya Rp 100 jutaan. Dan, belum ada yang dibayarkan sama sekali. Nol (0). Nah, PPN kita yang bayar, padahal,” tukasnya.

Saat ditanya, apa alasan Jaya Real Property tidak membayar?

“Alasan mereka, dokumen pajak kita ada yang salah, terlambat dan lain-lain,” terang Edwin.

Pihaknya pun kecewa dan sangat menyayangkan sikap JRP tersebut walaupun sempat beberapa kali ada mediasi.

“Sempat ada mediasi yang kita lakukan dengan Jaya Real Property, tapi tidak ada feedback yang positif menurut kita,” ujarnya.

Dijelaskan Edwin, sebelum melaporkan ke Polres Tangsel, pihaknya sempat mengirimkan somasi yang prinsipnya meminta kepada pihak Jaya Real Property untuk segera membayar kewajian mereka kepada PT. Saka Bangun Persada dalam waktu seminggu.

“Di dalam balasan somasi PT. Jaya Real Property itu, malah kita disuruh minta maaf di 2 harian surat kabar dalam 2 hari berturut-turut. Ini, kok, yang galak yang punya hutang begitu lho. Kita yang mau nagih, kita yang mau minta dengan baik-baik hak kita supaya dibayarkan, tapi malah lebih galak mereka,” katanya heran.

Atas dasar itulah, pihaknya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel.

“Di sini saya mohon atensi dari Bapak Kapolres Tangsel (AKBP Faisal Febrianto–red) atas laporan tersebut.

“Karena, sampai saat ini, saya menyayangkan, sepertinya perkara ini berjalan di tempat. Karena, sudah lima bulan belum ada kejelasan bahwa perkara ini memenuhi unsur atau seperti apa. Bahkan, patut saya duga, mungkin karena kebesaran nama dari Jaya Real Properti akhirnya mengesampingkan hukum-hukum formal. Patut kita duga seperti itu, mungkin dengan faktor kedekatan atau apa bisa melahirkan hal-hal yang tidak baik pada akhirnya,” cetusnya.

Pererat Sinergitas TNI – Polri, Polres Tangsel Berkunjung Ke Kodim 0506/Tangerang

Lebih lanjut, Edwin mengatakan, pihaknya sempat melakukan komunikasi melalui chat, dalam hal ini diwakili oleh Anton dari legalnya PT. Jaya Real Property dan ia meminta agar dibayarkan segera.

“Tetapi, sama seperti jawaban somasi sebelumnya yang didapat. Bahkan, mereka minta pihaknya untuk mengirimkan surat permohonan maaf, mencabut laporan baru ini bisa dibayarkan. Kan, aneh itu. Ini dua hal yang berbeda walaupun tujuan kita melaporkan itu untuk menuntut keadilan kita,” papar dia.

Namun, sambungnya, itu dua hal yang berbeda.

“Kenapa ini jadi disangkut-pautkan. Kita juga orang yang tahu diri ketika ini memang sudah dibayarkan pasti kita cabut. Tapi, bukan dengan cara seperti itu. Kok, pada akhinya malah menekan kita untuk ini dicabut dulu baru kita mau dibayar. Dan kita sampaikan dalam komunikasi chat itu. Bahwa kita sampaikan kita catat statement Abang (Anton red) ini sebagai statement resmi mewakili perusahaan dan orang tersebut mengiyakan. Dalam poin chat tersebut,” imbuhnya.

Diungkapkan Edwin, PT. Jaya Real Property (JRP) dapat dikatakan ingkar janji soal sura perintah kerja (SPK).

“Kalau berkaca dari SPK dan perjanjian yang ada, seharusnya pembayaran dibayar ketika berita acara serah terima pertama diserahkan. Namun, pada kenyataannya, sampai hari ini, itu tidak dibayarkan,” sebut dia.

Dirinya mengatakan, di dalam SPK disebutkan, pekerjaan akan dibayar 100 persen dengan dibuktikan melalui berita acara serah terima pertama.

“Seharusnya, dengan berita acara serah terima pertama itu, JRP langsung membayarkan, tapi pada kenyataannya kita disuruh tunggu 3 bulan,” kata dia.

Padahal, ditambahkan Edwin, dokumen miliknya lengkap.

“SPK 1 November 2021, kita selesai. Tagihan kita masukkan 14 Maret 2022. Sampai saat ini belum dibayarkan JRP. Saya yakin, kontraktor lain pun diperlakukan sama. Tapi, mungkin, enggak ada yang berani speak up. Ya, karena mereka mungkin menggantungkan pekerjaan sama JRP,” ketusnya.

Prestasi Berulang, Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-Turut

Saat dikonfirmasi dan berita ini diturunkan, Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto belum memberikan tanggapan atas kasus tersebut.

Sementara itu Legal PT. Jaya Real Property (JRP), Anton saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan jawaban di hari kerja.

“Hari Senin siang, 15 Mei 2023, ya, Pak. Senin paginya konfirmasi lagi dulu. Terima kasih,” jawab Anton.(Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *