SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang resmi mengeluarkan surat pengkajian dan pendataan guna melakukan penelitian terhadap Makam Syekh Buyut Jenggot (Tubagus Rajasuta) menjadi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada tanggal 26 Agustus 2022.
Sanusi Pane salah satu tokoh pemuda kota Tangerang ketika ditemui mengatakan,dirinya bersyukur atas di keluarkannya surat dari Disbudpar kota Tangerang yang memulai penelitiannya terkait Makam Syekh Buyut Jenggot (Tubagus Rajasuta) yang berada di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menjadi cagar budaya Kota Tangerang,kata Pane ,Selasa (30/8/22).
Didalam surat tersebut ditujukan kepada lurah Panunggangan Barat dan juga di tembuskan kepada Walikota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Camat Cibodas, Direktur PT Villa Permata Cibodas, dan Pengelola Keramat Buyut Jenggot,tuturnya.
Lebih lanjut Pane menjelaskan, Alhamdulillah Proses Penelitian dan Kajian Cagar Budaya atas makam Syehk Buyut Jenggot mulai dilakukan,dirinya juga Mohon doa dan bantuan pengawasannya. Semoga tetap bisa menjaga ,merawat dan Melestarikan warisan leluhur,katanya.
Dirinya juga berharap kepada segenap pihak untuk menghormati penelitian tersebut khususnya buat Perumahan Villa Permata Cibodas yang sedang membangun agar tidak melanjutkan pengembangan perumahan tersebut karena di khawatirkan akan merusak dan menghilangkan bukti – bukti Situs yang tersebar di sekitaran Makam syekh Buyut Jenggot ini,jelasnya.(Dul)







