Marcel Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Mafia Kasus Tanah

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kajari Kota Tangerang menjatukan Hukuman tujuh tahun kepada terdakwa Kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan terdakwa DM (48) dan MCP (61) bergulir di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Kedua terdakwa yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya itu memasuki sidang kedua dengan agenda pembelaan ini digelar Senin (14/6/2021).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, tim kuasa hukum terdakwa meminta keringanan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Keduanya dipidana tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dan Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan.
Terkait hal tersebut, sejumlah korban berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang dapat menolak permintaan terdakwa.

Saipul Basri yang akrab dipanggil Marcel dengan alasannya karena para terdakwa terbukti bersalah dan merugikan ribuan orang warga. “Kami minta agar pembelaannya ditolak,pada sidang Senin depan (21/6/2021) tanggapan dan jawaban, kami harap majlis hakim menolak pembelaan tersebut” tutur Saipul Basri salah satu korban kasus Kasus mafia tanah dan mewakili rekan rekan korban lainnya dihubungi pada Selasa (15/6/2021).

Marcel sendiri meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang harus menegakan keadilan.Apa yang di instruksikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang meminta seluruh aparat penegak hukum memberantas mafia tanah.   “Jelas harus ditolak,Karena ini tidak bisa dibiarkan, mafia tanah harus diberantas sesuai dengan perintah presiden,” kata Marcel.

Lanjutnya Marcel mengharapkan Pengadilan Negeri harus dapat menggagalkan permohonan terdakwa,karena ini jelas meresahkan warga, Apalagi sudah ketawan kalau ini permainan mafia tanah,” tegasnya. (ayu)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *