SULUHNEWS.ID, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka, adalah pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU, disahkan oleh MK RI, dan dilantik secara syah berdasarkan UUD 1945. Masa bakti 2024–2029 adalah amanah konstitusional dan amanah mayoritas rakyat Indonesia.
Dengan adanya pemasangan spanduk berisi pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI di pintu gerbang DPR RI menurut ketua Umum Front Banten Bersatu (FBB) H.Moch.Soleh merupakan tindakan yang melampaui kewenangan konstitusional.
“Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme ketat yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yaitu melalui usul DPR RI dan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan melalui spanduk di jalanan,”tegas H.Moch.Soleh.
Lanjut Ketua Umum FBB, apabila ditujukan untuk menggulingkan atau menekan pemerintahan yang sah di luar jalur konstitusional, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan ketertiban umum dan stabilitas nasional, yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.
Segala perselisihan, termasuk isu akademik maupun kebijakan, harus diselesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi, bukan tekanan jalanan maupun kampanye penghancuran nama baik.
Negara menjamin kebebasan berpendapat (Pasal 28E UUD 1945), namun dibatasi oleh larangan menyebarkan berita bohong, menghasut, dan melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara serta persatuan bangsa sesuai UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Maka dari H.Moch mengharapkan agar masyarakat dapat tetap tenang, kritis, dan bijaksana. Jangan mudah terprovokasi. Amanah rakyat yang diberikan melalui Pemilu 2024 harus dijaga bersama agar Indonesia tetap damai, maju, dan berdaulat.
“Persatuan bukan berarti kita semua sama, tetapi kita sepakat untuk saling menghormati perbedaan dan menyelesaikan segala sesuatu dengan jalur hukum dan kemanusiaan,”katanya








