Merasa Sudah Koordinasi Penjual Miras Tidak Tersentuh Hukum di Wilayah Ciledug

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGERANG –  Kota Tangerang melalui Perda Nomor 7 Tahun 2005, berupaya menekan adanya penyakit sosial maupun kerawanan sosial dalam masyarakat yang disebabkan minuman keras.

Namun, sebuah kios yang terletak di pinggir jalan raya jalan Raden Patah no 26, Rt 01 Rw 01 Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Menjual bebas minuman keras (Miras), kepada masyarakat umum seperti tak tersentuh hukum.

Hal itu diketahui saat beberapa orang awak media mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melihat adanya transaksi jual beli minuman keras disana. Rabu, (26/04/2023).

Saat investigasi, awak media ditemui dua orang laki-laki remaja berinisial (T) dan (A) yang mengakui menjual jenis minuman keras seperti, Vodka, Intisari, Bir, Anggur Merah dan beberapa jenis lainya.

” Kita sudah ada sekitar enam bulan lalu jualan disini, yang punya bos kami pak Reza orang ciputat, kami sudah koordinasi dengan Kanit Polsek Ciledug, mereka izinin,” ujar (T).

Hal senada juga di sampaikan oleh pemilik usaha miras, Reza. Kepada wartawan saat dikonfirmasi ia mengakui telah koordinasi dengan pihak lingkungan, aparat setempat seperti Polsek Ciledug, Keamanan dan Ketertiban (TRANTIB) Kecamatan Ciledug.

” Kita sudah koordinasi dengan aparat setempat bang, seperti Polsek Ciledug, Trantib Kecamatan Ciledug, lingkungan dan kami juga sudah koordinasi dengan beberapa pihak lain, ga ada masalah kok kami boleh jualan,” jawab Reza pemilik usaha miras.

Saat awak media konfirmasi ke pihak Kepolisian Sektor Ciledug, melalui pesan singkat Whats app Kanit Reskrim, Deri Daryana mengatakan besok akan mengecek kelokasi. (Ay/Jtr)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *