SULUHNEWS.ID,TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) saat ini telah meningkatkan penanganan persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) ke tahap penyelidikan.
“Dalam perkembangannya PT PITS itu sudah kita tingkatkan, tingkatkan ke proses penyelidikan, jadi sudah ada tindakan hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangsel, Muhamad Taufik Akbar, di kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Serpong, Jum’at (8/5/2020).
Dikatakan Mohamad Taufik, peningkatan tahapan proses penanganan tersebut, diperkuat dengan diturunkannya surat perintah penyelidikian, yang kemudian untuk kelanjutan perkembangannya masih menunggu dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel.
“Ada beberapa orang yang sudah dimintai keterangan, tapi untuk kelanjutannya masih kita tunggu dari pihak Pidsus, karena kami enggak mungkin memberi materi apa yang didalami, karena masih proses penyedilikan. Nanti ketika sampai proses penyidikan, kami kasih tau,” ujarnya.
Lanjutnya, proses penyelidikan merupakan proses hukum dalam rangka Pengumpulan data (Puldata), dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), yang mana jika dari hasil tersebut ditemukan suatu peristiwa hukum, maka akan ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan.
“Kalau udah dapat peritiwa hukum, dan didukung oleh Puldata Pulbaket, nanti kita tingkatkan ke penyidikan. Nah untuk apakah ini nanti ditingkatkan ke penyidikan atau tidak kita lagi menunggu dari pihak penyelidik,“ tukasnya.
Sementara, Kepala Seksi Pidus Kejari Kota Tangsel, Agung Purwoto, mengatakan saat ini pihaknya belum memanggil pihak-pihak terkait, oleh karena sedang dalam masa wabah Virus Corona Disease (Covid-19). Tapi dirinya mengaku telah meminta sejumlah dokumen yang diperlukan guna proses penyelidikan.
“Terkait pemanggilan kemarin kita itu enggak boleh, karena Covid-19 kan, kita hanya minta dokumen data, ada yang sudah dipenuhi, ada yang belum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, persoalan PT PITS sebelumnya telah menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya, Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA), yang menyoroti antara lain mengenai persoalan jual beli air yang sudah dilakukan sejak 2017, yang melibatkan BUMD Kabupaten Tangerang yaitu Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR).
“PT PITS hanya kerjasama beli air dari Perumdam TKR, PT PITS hanya menjual, infrastrukturnya sudah ada dari Perumdam TKR. Apa kontruksi Keputusan Walikota mengenai tarifnya, mana?, apakah Tangsel sudah memiliki induk, intek dan SPAM?, belum ada. Tapi jual airnya sudah berlangsung, dari jual beli air saja itu sudah pelanggaran,” kata sekertaris P4TRA, Heryanto beberapa waktu lalu.(ayu/rls)