SULUHNEWS.ID, BANTEN.- Diperpanjang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, dalam rangka perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bekasi hingga bulan Februari Tahun 2022,begitu jabatan Sekda di Provinsi Banten, Mendapat sorotan dari kalangan LSM maupun Ormas.
Ormas Front Banten Bersatu (FBB) M. Soleh Berharap kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia maupun Panitia seleksi untuk dapat berhati hati dalam menilai dan memilih pejabat,
Perlu diperhatikan Permen PAN & RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dab kompetitif di lingkungan pemerintah. Kemudian PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, katanya.
Lanjutnya Ketua DPP FBB M. Soleh mengingatkan, bermainlah secara cantik memilih dan menilai. Jangan sampai anda yang mengusung/memilih calon Sekda yang mempunyai masalah dalam melakukan pekerjaannya.
Begitu juga kepada Pansel harus dapat bekerja dengan trasparansi perlu diingat Pansel bekerja dibiayai oleh APBD, itu dapat lebih ketat lagi sosial aturan persyaratan bagi para calon Sekretaris Daerah (Sekda) Seleksi secara terbuka, begitu juga soal transparansi dalam mengumumkan hasil seleksi, katanya. (Her)







