Suluhnews.id, Kabupaten Tangerang–Diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan proyek yudit (PL) di Kecamatan Kemiri, dengan panjang kurang lebih 75 meter, yang berlokasi di Kampung Kelebet RT 03/03 Desa Kelebet Kecamatan Kemiri Kab. Tangerang.
Hasil Pantauan dan Investigasi wartawan Suluh News di lokasi, Rabu (01/04/20). Proyek yudit yang berlokasi di Kampung Kelebet Desa Kelebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, diduga banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai spek.
Pasalnya, selain kejanggalan yang diperoleh dari hasil pantauan Awak Media Suluh News dilapangan, di duga pengerjaannya tidak sesuai aturan yang sebenarnya.
Tidak ada Penyedotan atau pengeringan air saat pemasangan yudit, dan bahan amparan pasir tidak sesuai yang seharusnya di pakai, bahkan pelaksana dan pengawas pun tidak ada di lokasi proyek pada saat pengerjaan. Ditambah, pagu papan nama proyek juga tidak nampak terpasang.
Sedangkan jika di lihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD, wajib memasang pagu anggaran atau papan nama proyek.
Papan proyek tersebut tertulis dengan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut.
Apabila ada proyek tidak terpasang pagu papan nama, maka ini dipastikan sudah melanggar semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Untuk kegiatan proyek (yudit) tersebut akan ditindaklanjuti serta merekomendasikan kepada institusi penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan serta penyelidikan karena pembangunan tersebut tidak kuat adanya Proyek (yudit), ini diduga kuat melanggar hukum, karena tidak mengacu kepada metode pelaksanaan, dokumen kontrak, gambar dan Bill Of Quantity (BQ).
Saat media suluh news akan mengonfirmasi kepada Kasi ekbang Kecamatan Kemiri di ruangannya, beliau tidak ada di tempat. Karena mungkin adanya COVID-19 beliau tidak masuk kantor, dan saat berusaha dikonfirmasi lewat telepon seluler tidak ada respon.
Ini menjadi salahsatu faktor kerugian negara, diharapkan pihak Kontraktor dan PPTK Kecamatan Kemiri agar segera melakukan sistem pengawasan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut.(Kevin/Ari)