SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kota Tangerang tampak penuh dan padat. Beberapa pejabat daerah hadir dalam rapat penting tersebut. Mulai dari Lurah, Camat, Kepala Desa, Kepala Dinas, hingga tokoh-tokoh penting lainnya. Mereka menyaksikan jalannya rapat pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Perubahan KUA-PPAS ini menjadi bagian penting dari upaya penyelarasan kebijakan pembangunan pemerintah Kota Tangerang, seiring dengan masuknya kepemimpinan baru di jajaran eksekutif daerah.
Haji Nurhadi, yang hadir sebagai Sekretaris Komisi IV, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang menjelaskan, bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan program-program pembangunan dan merealisasikan program kerja Walikota Kota Tangerang agar bisa terlaksana secara optimal dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk menyesuaikan kegiatan daripada program-program yang ingin dicapai oleh pemerintah Kota Tangerang, maka perlu penyesuaian sesuai dengan kemampuan dan pengaturan anggaran yang ada di Kota Tangerang” ujar Nurhadi.
Salah satu poin penting dalam perubahan KUA-PPAS ini adalah mengakomodasi visi dan janji dari Walikota Kota Tangerang yang baru terpilih.
“Ingin memiliki kepentingan untuk memberikan dan merealisasikan janji-janjinya Pak Walikota. Itu salah satu poin pentingnya” tambahnya.
Proses penyusunan perubahan KUA-PPAS ini melibatkan dua unsur penting, eksekutif dan legislatif. Dari pihak eksekutif, pembahasan dipimpin oleh tim anggaran pemerintah daerah yang dibentuk langsung oleh Walikota dan jajarannya. Sementara dari legislatif, dari badan anggaran di DPRD Kota Tangerang.
Usai kesepakatan ditandatangani hari ini, program-program yang telah disesuaikan akan segera disusun.
Menurut Nurhadi, implementasi perubahan ini akan berlangsung dalam satu hingga dua bulan kedepan, sampai program-program selesai di akhir tahun.
“Perubahan KUA dan PPAS tidak akan berdampak negatif terhadap masyarakat. Justru itu untuk memperbaiki, mempertahankan, tidak ada pengurangan pelayanannya. Pelayanan nya stabil tetap sesuai dengan yang sudah menjadi rutinitas. Jadi tidak berkurang kualitasnya,” lanjutnya.
“Untuk pengawasannya terhadap pelaksanaan kebijakan perubahan nanti kita lihat kalau kita sudah sepakati. Apa saja yang mau dirubah nanti di dalam pelaksanaan, terlaksana atau tidak maka kita harus monitoring di lapangan. Termasuk masyarakat juga mengawasi yang tadinya rencana ada perbaikan-perbaikan ada pembangunan-pembangunan yang di usulkan kok gak terlaksana? Nah itulah kewajiban kita dan masyarakat untuk sama-sama mengawal dari kebijakan yang dinyatakan untuk perubahan tadi” tambahnya.
Menutup keterangannya, Nurhadi menjelaskan bahwa pembahasan KUA dan PPAS merupakan agenda rutin tahunan. Biasanya dilakukan hampir di tiga sampai empat bulan menjelang akhir tahun. (M3safira)







