SULUHNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri.
SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Izin untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin tersebut tercantum dalam poin nomor empat Surat Edaran. Dijelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pemberhentian, mutasi, memberikan sanksi kepada pegawai.
Berikut ini bunyi poin empat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Meski begitu, Pj, Plt, atau Pjs harus melaporkan Mendagri paling lambat 7 hari kerja sejak dilakukannya tindakan kepegawaian pemberhentian atau mutasi.
Surat edaran Mendagri ini pun menuai polemik lantaran dikawatirkan terjadi kesewenang-wenangan.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menilai surat edaran Mendagri tersebut merupakan suatu langkah kemunduran yang dapat berimplikasi pada masalah serius yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
“Dengan memberikan kewenangan secara besar kepada penjabat (pj). Saya pikir ini merupakan sebuah langkah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri,” Kata Umam,Rabu (21/2/22) yang dikutif dari Liputan6.com.
Lebih lanjut, Umam menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menurutnya, aturan-aturan mengenai persoalan yang perlu dilakukan oleh penjabat sudah jelas tertuang dalam PP tersebut. Di mana dalam semua pelaksanaan tugas Pj harus dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pasal 132 A, disebutkan jika penjabat kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi, membatalkan perjanjian yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Namun, aturan ini menyebutkan jika hal tersebut dapat dilakukan atas persetujuan tertulis Mendagri.
“Dalam PP yang ada, itu sudah diatur dengan cukup clear. Bahwa, semua langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Penjabat (Pj) itu harus betul-betul dikoordinasikan dan mendapatkan legalisasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.
Umam menyebut selain dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, Surat Edaran mendagri tersebut juga dapat menciptakan sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat melalui Mendagri kepada Pj, Pjs ataupun Plt yang menjabat.
“Langkah ini memungkinkan terjadinya sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat lewat Kemendagri. yang kemudian membuat pemerintah pusat memiliki kendali yang lebih kuat terhadap kepala-kepala daerah,” jelas Umam.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pengamat Politik Arifki Chaniago. Dia menduga aturan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan karena posisi mereka adalah Pj kepala daerah bukan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Jika Pj bisa memberhentikan dan memutasi, ini kan kewenangannya terlalu jauh. Sebab seharusnya Pj kepala daerah hanya menjalankan fungsi-fungsi yang tidak strategis dan tak bisa memutasi ASN, mereka seharusnya hanya menjalankan fungsi administrasi,” ujar Arifki
Jadi tidak heran jika SE ini memantik polemik di masyarakat karena akan timbul dugaan ada “agenda” dari kemendagri. “Jadi ini akan janggal bila SE diberlakukan oleh PJ kepala daerah dalam memutasi memberhentikan dan kewenangan berlebih lainnya,” ujar dia.(Wan)







