SULUHNEWS.ID, BOGOR-Pemkab Bogor kembali memberlakukan para wisatawan yang akan kekawasan Puncak Bogor harus bawah surat hasil rapid (swab) antigen.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 dari wisatawan.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, operasi yustisi atau pemeriksaan surat rapid antigen hanya khusus kendaraan pelat luar seperti Jakarta.
“Kita fokus prioritas wisatawan wajib bawa hasil antigen,” kata Ade, Kamis (17/6/2021).
Siapa pun yang tidak membawa surat hasil rapid antigen tidak akan diperkenankan melanjutkan perjalanan ke atas Puncak Bogor.
Operasi ini, kata Bupati, bukan melarang, melainkan semata-mata untuk membatasi wisatawan mengingat ada lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.”
Kalau enggak mau taat, enggak usahlah ke sini (Puncak). Supaya enggak kencang juga penularan Covid-19,” tegas Ade Yasin.
Bupati Ade Yadin yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan, operasi pemeriksaan antigen itu dimulai pada Sabtu (19/6/2021) hingga Minggu (20/6/2021) di Simpang Gadog, Puncak Bogor.
Karena itu, ia meminta tim Satgas Covid-19 serius dan tegas dalam memeriksa protokol kesehatan (prokes) para wisatawan yang hendak berkunjung untuk berlibur.
Untuk kendaraan wisatawan yang kedapatan tidak membawa bukti surat rapid atau melanggar prokes Covid-19 akan diberi sanksi, lalu akan diputar balik ke tempat asalnya.
“Kita enggak mungkin menerapkan ganjil genap seperti di kota, karena luas wilayah dan jalan tikus kita banyak, jadi kita lebih fokus yang lama, yaitu pemeriksaan rapid antigen prioritas wisatawan,” katanya.(her)







