SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Puluhan massa yang terdiri dari kelompok masyarakat dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Sentral Komite Aksi Kerakyatan (SKAK) Tangerang mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang di Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun No.1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Senin (6/1/2025) siang WIB.
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas dan keprihatinan terhadap ribuan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang dinyatakan tidak lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para pegawai THL dan mahasiswa di lokasi meminta pencopotan Kepala BKPSDM Kota Tangerang karena dinilai tidak mampu dan tidak memiliki niat baik dalam memperjuangkan nasib pegawai non-PNS di Pemkot Tangerang. Aksi ini juga diwarnai dengan pembakaran ban sebagai bentuk kemarahan dan keprihatinan.
“Ini menjadi catatan buruk untuk Kota Tangerang. Kami menuntut Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, untuk segera mencopot kepala BKPSDM,” kata Fahri, koordinator aksi, kepada sejumlah awak media yang meliput.
Massa aksi menilai bahwa BKPSDM Kota Tangerang tidak memiliki niat baik, bahkan disebut tidak proporsional dalam melakukan perencanaan terkait perekrutan PPPK, apalagi dalam mensejahterakan ribuan THL yang ada di lingkup Pemkot Tangerang sesuai program Pemkot Tangerang.
Disebutkan bahwa proses rekrutmen yang dilakukan BKPSDM tidak transparan. Ditemukan hasil seleksi dari sejumlah calon PPPK yang mendapat nilai tinggi namun dinyatakan tidak lulus. “Semua rusak karena kebijakan. Jika dibandingkan dengan konversi PPPK di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), hampir seluruhnya THL lulus. Kenapa ini berbanding terbalik dengan Kota Tangerang?” ujar Fahri.
“Kami banyak kenal dengan mereka (THL). Mereka banyak melayani masyarakat bahkan menjadi garda terdepan dalam pelayanan di pemerintahan,” tambahnya.
Fahri melanjutkan bahwa para THL memiliki keluarga dan harapan besar. “Ada yang istrinya sedang hamil, ada orang tua yang selalu mendoakan agar anak-anak mereka memiliki karir cemerlang di Pemkot Tangerang. Tetapi dengan hasil rekrutmen kemarin, ribuan pegawai non-PNS merasa kecewa,” jelasnya.
Fahri menegaskan bahwa tidak ada lagi tenggang waktu untuk Pj Wali Kota Tangerang mencopot Kepala BKPSDM Kota Tangerang. “Karena ini sudah melukai ribuan orang, bahkan keluarga THL,” tegas Fahri.
“Segera copot! Mudah-mudahan aspirasi kami ini sampai ke telinga Pj Wali Kota Tangerang. Kami akan terus memantau perkembangannya dan mengevaluasi aksi lanjutan setelah hari ini,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dari 3.455 peserta yang lolos seleksi administrasi pada tes calon PPPK, hanya 1.669 yang dinyatakan lolos. Sebanyak 1.786 lainnya gagal, meskipun Pemkot Tangerang menyediakan 5.186 formasi, dengan rincian 1.657 tenaga teknis, 1.019 tenaga kesehatan, dan 2.510 tenaga pendidikan.
Menanggapi situasi ini, Pejabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK di lingkungan Pemkot Tangerang telah dilakukan sesuai dengan tata kelola kepegawaian yang berlaku. “Pemkot Tangerang telah mengajukan sebanyak 5.200 formasi yang telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Formasi tersebut terdiri dari 1.200 tenaga teknis, 2.500 guru, dan 1.200 tenaga kesehatan,” ungkap Nurdin pada Senin (6/1/2025).
Namun, Nurdin mengakui bahwa jumlah formasi yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah THL yang ada, terutama yang didominasi oleh tenaga teknis. “Karena itu, masih banyak THL yang belum terserap,” tambahnya.
Meskipun demikian, pihak Pemkot Tangerang telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi. Dr. Nurdin menjelaskan bahwa mereka yang tidak lolos seleksi akan diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. “Harapannya, semua THL akan bertransformasi menjadi tenaga PPPK, baik dalam kategori PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Pj Wali Kota juga menambahkan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan penggajian yang setara dengan THL. “Jadi, basisnya adalah THL. Pemkot Tangerang akan menyiapkan skema ini untuk THL. Ketika THL ini menjadi PPPK, gaji mereka akan dialihkan menjadi gaji PPPK. Sebenarnya, Pemkot Tangerang hanya memindahkan posisinya, dengan kisaran gaji yang sama, namun statusnya berbeda,” imbuhnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Tangerang berharap dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ribuan THL yang belum lolos seleksi PPPK, serta menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik di masa mendatang.(Ayu)