SULUH NEWS.ID, KOTA TANGERANG – Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Kota Tangerang akan berjalan hinga 28 Juni 2020 mendatang.
Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa setiap kepala daerah di Tangerang Raya yang melaksanakan PSBB harus memperketat jalannya upaya pencegahan penularan Covid-19 ini, termasuk memberlakukan sanksi apabila terdapat pelanggaran.
Kota Tangerang sendiri sudah mengatur terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Aturan sanksi yang tertuang di Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tersebut tidak berubah di masa perpanjangan PSBB tahap ke lima Kota Tangerang yang berjalan saat ini.
“Perwal sanksi masih menggunakan Perwal 29,” ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina Selasa (15/6/2020).(dikutif dari Kompas.com)
Berikut beragam sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PSBB mulai dari sanksi sosial, denda Rp 50.000 hingga Rp 25 juta:
Pasal 4 Memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Sanksi disebutkan berupa sanksi sosial kerja membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi Rp 50.000.
Pasal 5 memuat sanksi bagi penyelenggara kegiatan pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung.
Sanksi diberikan berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.
Pasal 6 memuat pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja apabila ditemukan pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi penghentian aktivitas kerja dan penyegelan kantor.
Pasal 7 memuat pembatasan layanan rumah makan selama PSBB yang hanya boleh melayani take away dengan ancaman sanksi penyegelan rumah makan atau denda administratif sebesar Rp 5 juta.
Pasal 8 memuat sanksi bagi penyelenggara hotel yang melanggar aturan PSBB seperti menciptakan kerumunan di dalam area hotel.
Sanksi yang diberikan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda sebesar Rp 25 juta.
Pasal 9 memuat tentang aktivitas kegiatan konstruksi apabila melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi penghentian paksa kegiatan konstruksi dan penyegeln kawasan proyek atau denda sebesar Rp 25 juta.
Pasal 10 memuat tentang kegiatan keagaam di rumah ibadah yang melanggar ketentuan PSBB dengan sanksi administratif peringatan tertulis.
Untuk pasal 11 tertulis pembatsan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum larangan berkerumun lebih dari 5 orang akan dikenakan sanksi membesihkan sarana fasilitas umum atau denda sebesar Rp 50.000.
Pasal 12 memuat tentang setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya dan menimbulkan kerumunan akan didenda Rp 10 juta.
Pasal 13 tertulis tentang sanksi bagi pengemudi yang melanggar pembatasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan yang akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum atau denda Rp 500.000.
Pasal 14 tertulis pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000.(ayu/kmp)